SAMPIT – Sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung (STIH-HR) Sampit, kembali menyambangi kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk menyerahkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Senin, 8 Juli 2024.
Kedatangan para mahasiswa STIH-HR Sampit tersebut disambut langsung secara hangat oleh Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Kotim, Nino Yudianto.
Perwakilan mahasiswa STIH-HR Sampit, Erlia Ananda Putri mengatakan, bahwa naskah akademik dan Raperda tentang pengelolaan limbah B3 ini dilandasi oleh keresahan masyarakat akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak benar oleh oknum-oknum terkait.
“seperti adanya kasus kebocoran limbah CPO yang mengakibatkan sungai mentaya tercemar, ikan-ikan mati, hingga membuat warga resah karena tidak bisa memanfaatkan air disungai tersebut untuk beberapa waktu, serta pembuangan limbah medis ke sungai dan ketempat-tempat yang mudah dijangkau oleh orang lain,” katanya.
Padahal, limbah medis sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan benar, seperti halnya jarum suntik sehingga perlu regulasi yang tegas terkait dengan pengelolaan limbah B3 ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Kotim, Nino Yudianto menyambut baik kedatangan para mahasiswa STIH-HR Sampit yang telah menyampaikan naskah akademik dan raperda tentang pengelolaan limbah B3.
Dirinya mengaku kagum terhadap para mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dan membantu jajaran DPRD Kotim dalam menyiapkan produk-produk hukum demi kebermanfaatan dan regulasi yang tegas dalam masyarakat.
“Terkait dengan pengelolaan limbah B3 ini memang belum diatur secara tegas dalam peraturan daerah, tentang tugas pokok dari dinas lingkungan hidup sendiri sudah ada dalam peraturan bupati Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim,” ujarnya.
“Dengan adanya Penyerahan Naskah Akademik dan Raperda tentang pengelolaan limbah B3 dari mahasiswa STIH-HR Sampit ini, kami terima dengan tangan terbuka dan kami akan menindaklanjutinya sehingga bisa menjadi produk hukum yang baik dan layak diujikan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai penutupnya, mahasiswa habaring hurung sampit ini berharap semoga dengan adanya penyerahan Naskah Akademik dan Raperda tentang pengelolaan limbah B3 ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan juga lingkungan hidup, serta demi keberlangsungan kehidupan dan terjaganya vegetasi alami sehingga dapat dirasakan oleh anak-cucu kelak.
(gaz/rzl/matakalteng)






















Discussion about this post