KASONGAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD Kabupaten Katingan, mendapat perhatian khusus dari Fraksi PKB. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar aturan baru tersebut benar-benar efektif.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Alfriyano, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi itu menekankan perlunya penyesuaian aturan agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
