PALANGKA RAYA — Setelah sempat membuat geger publik dan aparat penegak hukum, pelarian narapidana Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran akhirnya terhenti.
Ia berhasil ditangkap di Banjarmasin oleh Tim Polrestabes setempat, tepatnya oleh petugas Pos Macan Sudimampir, Rabu, 2 Juli 2025 siang.
Upaya pengejaran terhadap Henderikus sudah dilakukan secara intensif sejak ia diketahui kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Pelarian itu pun terhenti berkat informasi masyarakat yang curiga dengan gelagat seorang pria tak dikenal yang tampak gelisah di sekitar Pasar Cempaka, Banjarmasin.
Menerima laporan tersebut, tim kepolisian segera turun tangan. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas dari Pos Macan mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri buronan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan pendalaman oleh Kanit setempat, pria itu dipastikan adalah Henderikus Yoseph, narapidana yang selama ini dicari.
Penangkapan ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyampaikan penghargaan atas kesigapan aparat kepolisian di Banjarmasin.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan kerja sama lintas instansi dalam menangkap narapidana kabur. Ini membuktikan betapa penting dan efektifnya koordinasi lintas wilayah dalam menjaga keamanan publik,” ungkapnya.
Saat ini, Henderikus diamankan sementara di Pos Macan Sudimampir sambil menunggu proses pemulangan ke Lapas Palangka Raya. Tim pengamanan dari lapas tersebut telah diberangkatkan ke Banjarmasin untuk melakukan penjemputan dan pengawalan.
I Putu Murdiana menegaskan bahwa insiden pelarian ini akan menjadi bahan evaluasi serius bagi sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kalimantan Tengah.
“Kejadian ini jadi pengingat keras bagi kami semua. Pengawasan akan diperketat, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kelengahan dalam pengamanan,” tegasnya.
Penangkapan Henderikus menjadi bukti bahwa pelarian, seberapa jauh pun, tidak akan mampu menghindarkan seseorang dari konsekuensi hukum.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post