PALANGKA RAYA – Perselisihan antara pihak manajem dan lima eks karyawan Rumah Sakit Advent Palangka Raya mulai menemukan titik terang. Dalam kasus ini RS Advent Palangka Raya harus membayar denda adat sebesar Rp 60 juta, melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya.
Ketua DAD Kota Palangka Raya, Mambang Tubil selaku mediator menyebutkan pada mediasi yang dilakukan di Betang Hadurut di Jalan Temanggung Tilung XVIII, pihak manajemen RS Advent Palangka Raya dan lima mantan karyawan sepakat untuk menyelesaikan masalah gaji yang belum dibayarkan.
“Dimana nantinya pihak RS Advent Palangka Raya akan memenuhi hak-hak gaji mantan karyawan yang belum dibayarkan. Jumlah yang harus dibayarkan, yaitu dari akumulasi selisih gaji dihitung selama 1 tahun, kemudian dikurangi nominal gaji yang sudah diterima, lalu ditambah kompensasi gaji satu bulan,” katanya usai mediasi, Rabu 29 November 2023.
Mambang Tubil menambahkan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan menjamin kedua belah pihak mendapatkan hak-hak mereka. Dalam satu sisi, proses mediasi yang dilakukan oleh DAD Kota Palangka Raya berhasil menyelesaikan perselisihan yang terjadi di RS Advent Palangka Raya dengan cara yang damai.
“Penyelesaian sengketa antara RS Advent Palangka Raya dan mantan karyawan juga akan ditandai dengan prosesi ritual Tampung Tawar pada akhir pekan mendatang, sebagai bentuk selesainya permasalahan dan terciptanya perdamaian,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post