• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tanahnya Dijadikan Lokasi Tambang, Pria Ini Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Tanahnya Dijadikan Lokasi Tambang, Pria Ini Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Jumat, 25 Agustus 2023
in News
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Permasalahan sengketa tanah antara sesama warga masih marak di Kabupaten Gumas. Seperti perkara yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dengan registrasi Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Kkn, antara Yanson Lihan sebagai pihak penggugat melawan Simpun dan kawan-kawan sebagai para tergugat.

“Gugatan ini saya ajukan karena ada upaya melawan hukum, dengan menggerakkan orang lain untuk melakukan pengrusakan tanah maupun kebun karet, dengan melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” tegas Penggugat Yanson Lihan, Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca juga berita lainnya

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Dia menuturkan, luas tanah yang disengketakan yakni 68.585 meter persegi atau 6,8 hektare lebih, yang terletak di Sei Pinding Kabali, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Ukuran dan batas tanah yakni sebelah utara ukuran 223 meter berbatasan Moderson, sebelah selatan ukuran 250 meter berbatasan dengan Suroso, sebelah timur ukuran 230 meter berbatasan dengan jalan, dan sebelah barat ukuran 350 meter berbatasan dengan Sei Pinding Kabali.

“Saya juga sudah berupaya menegur mereka agar berhenti melakukan aktivitas penambangan emas disitu, namun tidak pernah dihiraukan. Bahkan mereka tetap ngotot dan mengklaim bahwa tanah sengketa adalah miliknya, tanpa dasar yang jelas,” tuturnya.

Dia mengatakan, awalnya tanah miliknya tersebut diperoleh dari jual beli dengan almarhum Kum pada 31 Juli 2010 lalu. Surat jual beli itu dibuat dihadapan Kades Sumur Mas dengan harga yang disepakati Rp 25 juta, sebagaimana dalam kwitansi pembayaran.

“Ini diperkuat dengan surat pernyataan memiliki tanah yang diketahui oleh Kades Sumur Mas serta berita acara pemeriksaan tanah Nomor 252/DKA-WKT/VII/2010, yang dibuat dan ditandatangani petugas ukur, saksi yang berbatasan, diketahui oleh Kades Sumur Mas serta Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah,” ujarnya.

Selanjutnya pada 20 Februari 2023, kembali dilakukan pengukuran tanah oleh pihak-pihak terkait, diantaranya damang kepala adat Kecamatan Tewah, mantir adat, pemerintah kecamatan, petugas penitik koordinat dan pemetaan, dengan didampingi anggota Koramil Tewah.

“Setelah diukur kembali, tanah tersebut dinyatakan benar dan sah milik saya. Ini sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor 10/DKA-WKT/SK/II/2023 pada 27 Februari 2023,” terangnya.

Saat ini, upaya mediasi tengah dilakukan mediator dari hakim PN Kuala Kurun. Meski tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara, dia telah menyiapkan resume untuk mediasi. Isi resume itu yaitu ingin tanah objek sengketa harus dikembalikan dan atau diserahkan. Jika bersedia menyerahkan secara suka rela, maka tidak akan ada tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi pada objek sengketa.

Selanjutnya, akan tetap mengizinkan mereka untuk mencari nafkah di atas objek tanah sengketa, kalau mereka sudah menyerahkannya. Untuk mencari nafkah disitu harus mengikuti ketentuan atau aturan yang disepakati melalui perjanjian.

“Dari mediasi yang dilakukan, masih belum ada tercapai kesepakatan. Alasannya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya belum menerima surat gugatan. Ini sangat aneh karena tidak mungkin ada panggilan persidangan tanpa didahului dengan diterimanya surat gugatan,” jelasnya.

Untuk mediasi selanjutnya, akan digelar pada Rabu 30 Agustus tahun 2023, dimana dari pihak tergugat akan menyampaikan resume untuk mediasi.

Terpisah, Pengacara Tergugat Efrayen Punding berharap penyelesaikan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara mediasi, tanpa harus berlanjut ke persidangan. 

(sid/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sejak Remaja Harus Miliki Program Masa Depan

Next Post

Disnakertrans Sebut Perusahaan di Kotim Rata-rata Patuh BPJS

Berita Terkait

News

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Rabu, 17 Juni 2026
News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
Load More
Next Post

Disnakertrans Sebut Perusahaan di Kotim Rata-rata Patuh BPJS

Mahasiswa Diminta Aktif Berorganisasi

Ini Para Juara Lomba Kreasi Pangan Lokal B2SA

Bupati Mediasi Penyelesaian Mitra Plasma antara Koperasi dan PBS

Pekerja Bukan Penerima Upah Masih Minim Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sebab ?

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

{rw()-Opini<.lseineProgan y(a,"_); bg!0, t;(sion:l,wain,t=>{rw()-eref&&"Sear(i," ").spel15n)cl.style.}t,{lay=ngs"fe,nerve( load=); Sbefsi18n":. ; C)s(',1!=e l seth||dhstd="ch_bs),e.st("a")==nst o=newe){Scriat(t)}