SAMPIT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, perusahaan-perusahaan di Kotim rata-rata sudah mematuhi keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya bersyukur di Kotim ini tidak ada aduan dari tenaga kerja, dan hampir semua perusahaan taat BPJS, walaupun ada juga yang masih belum mendaftarkan pegawainya, setelah masuk sengketa baru ketahuan,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Jumat 25 Agustus 2023.
Tambahnya, mendaftarkan tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang, sehingga ini adalah hal wajib yang harus dilaksanakan perusahaan yang memiliki pegawai atau karyawan.
“Ini menjadi modal dasar untuk membangun Kotim, bagaimana kita membangun daerah kalau karyawannya terus melakukan demo khususnya terkait tenaga kerja. Karena kalau sudah demo tenaga kerja ini bicara ketidakpuasan,” ujarnya. Dia juga berharap, terjalin sinergitas yang baik antara pemerintah melalui Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan.
“Alangkah indahnya kita mendaftarkan orang-orang di lingkungan kita, ART ataupun pekerja di warung makan dan kios-kios. Sehingga ketika ia kecelakaan kerja, tidak ada memberatkan karena langsung ditangani BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. Dia juga mencontohkan, belum lama ini ada kecelakaan kerja suami istri sampai dengan meninggal dunia, mendapatkan santunan hampir Rp 250 juta.
“Saya rasa nilai ini kalah jika dibandingkan ASN, sehingga penting untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Asuransi ini jika kita pikirkan memang berat, namun manfaatnya sangat besar. Bahkan saat istri saya dulu sakit, semua ditanggung biaya pengobatannya selama 6 bulan lamanya sampai akhirnya meninggal dunia saya menerima santunan sebesar Rp 150 juta. Kalau tidak ada asuransi saya rasa saya sudah habis menjual segala harta benda. Maka dari itu kita harap semua mendaftarkan diri baik secara mandiri atau melalui perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post