SAMPIT – Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sampit, Aditya Dharmawan mengaku selama tahun 2023 pihaknya belum menemukan peredaran miras ilegal di warung-warung.
“Kalau tahun ini tidak ada yang kita jumpai, kalau tahun lalu biasanya kita jumpa di warung-warung yang jual kaya topi miring, arak dan lain sebagainya,” ujar Aditya Dharmawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 14 Agustus 2023.
Aditya menjelaskan tugas pengawasan minuman keras oleh Bea Cukai hanya fokus terhadap edaran botol yang tidak memiliki Pita Cukai. Sedangkan masalah perizinan tempat itu dari Pemda yang mengeluarkan.
“Terkait masalah miras pihak Bea Cukai fokus terhadap barang, kalau untuk perizinan itu dari Pemda,” ucapnya.
Ia mencontohkan minuman tanpa dilengkapi label pita cukai namun legal di edarkan. Hal itu dikarenakan pihak perusahaan dimana bir itu diproduksi membayar ke pihak Bea Cukai yang ada di daerah tersebut. Namun peredarannya akan tetap dilakukan pengecekan. Jika ditemukan pihak produsen tidak membayar, maka akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai asal barang tersebut.
“Kalau kami fokusnya pada barangnya. Bir itukan tidak dilengkapi pita, tapi yang bayar pabriknya terhadap Bea cukai. Dan rata-rata yang beredar keluar dari pabrik itu sudah bayar semua ke Bea cukai,” jelasnya.
Berbeda dengan minuman botol yang alkoholnya di atas 5% dengan dilengkapi pita akan menjadi objek pengawasan pihaknya. Ia mengaku bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya untuk warung ilegal dan warung legal (perijinan itu dari Pemda red.), jika ditemukan tanpa pita maka akan diambil.
“Beda dengan minuman pakai botol yang alkoholnya dilengkapi pita 5% ke atas. Itukan bukti pelunasan cukai nya menjadi objek pengawasan kita. Kalau kita jumpai, kita tidak melihat warung yang menjual legal atau ilegal. Jika ditemukan dalam warung makan atau warung lainnya tidak ada pitanya kita langsung ambil,” jelasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post