SAMPIT – Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT.HMBP), sebagai tindak lanjut tuntutan aksi damai TBBR di beberapa PBS khususnya di wilayah kerja Kecamatan Telawang, pemerintah Kotim melakukan mediasi kedua belah pihak dan akhirnya menemukan kesepakatan bersama.
“Kesepakatan bersama itu sudah kita tuangkan dalam berita acara hasil rapat mediasi antara TBR dengan PT HMBP pada hari ini, Senin 14 Agustus tahun 2023 Pukul 13.35 WIB bertempat di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Alang Arianto, Senin 14 Agustus 2023.
Kesimpulan dari mediasi tersebut pertama terhadap Areal dengan luasan kuramg lebih 1.682 Ha yang terdiri dari Kawasan APL, HPK dan HP yang berada diluar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT HMBP ditetapkan sebagai lahan Plasma seluas 20% dari areal dimaksud untuk Calon Pekebun (CP) yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Timur.
“Serta dibagi menjadi 2 Desa, terdiri dari Desa Penyang Kecamatan Telawang dan Desa Natai Baru Kecamatan Mentava Hilir Utara dengan porsi prosentase yang sama luasannya,” tegasnya.
Kedua, besaran nilai tuntutan masyarakat untuk Dana Talangan bagi Desa Penyang Kecamatan Telawang dan Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara sebesar Rp 500.000/Bulan/Hektar yang menjadi wadati untuk kelembagaannya Kelompok Tani/Koperasi/Bumdes.
Ketiga, Kepada PT HMBP untuk dapat membuka akses jalan masyarakat dan Pemukiman menuju Jalan Jenderal Sudirman serta ke empat dibentuk Tim Pokja sebagai tindak lanjut dan rapat hari ini.
“Dari hasil ini sudah kita sepakati bersama ada 4 poin, khususnya akses jalan masyarakat yang kiranya pihak perusahaan membuka kembali. Karena kita lihat asisting dari peta satelit itu, sebelum perusahana berdiri sudah ada jalan masyarakat,” tegasnya.
Tambahnya, hasil dari tindak lanjut hari ini akn dibahas dalam pokja, dan waktunya akan pihaknha kabarkan satu atau dua minggu kedepan.
“Karena saya mengumpulkan tim saya dulu, mengingat yang bekerja harus berkoordinasi semua pihak dan instansi termasuk PUPRKP dan lainnya untuk mendapatkan data yang sempurna. Artinya setiap UPTD teknis yang berkaitan dengan pembangunan kebun masyarakat yang berkenaan dengan 20 persen ini agar bisa segera terealisasi,” jelasnya.
Sementara perwakilan dari TBBR Kotim Armanto mengatakan, pihaknya berharap apa yang menjadi kesepakatan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan.
“Harapan kami semoga hari ini dan kedepannya ada membuahkan hasil kepastian terkait 20 persen plasma dan kebun di luar izin. Intinya kami tetap mengawal ini sampai terealisasi,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post