BAUBAU – Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton.
Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.
“Ini tadi yang pertama kita menyaksikan pemberian BSU, Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja di kota baubau provinsi Sulawesi Tenggara. Jadi sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000, artinya sudah 48,3 persen yang sudah tersalur, dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,” terang Jokowi, Selasa 27 September 2022.
Seluruh penerima BSU di wilayah tersebut berasal dari beragam sektor diantaranya pertambangan, perdagangan, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan, jasa keuangan dan Non ASN.
Saat melakukan dialog dengan penerima BSU, Jokowi berpesan agar dana bantuan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif seperti membeli handphone.
Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang telah menerima BSU di Kota Baubau adalah sebanyak 1.919 pekerja, serta di Kabupaten Buton sebanyak 655 pekerja.
Anggoro mengatakan hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh pihaknya juga menjelaskan bahwa penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJAMSOSTEK untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terang Anggoro.
Anggoro juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU.
Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK. Selain itu tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera,”tutup Anggoro.
Sementara itu ditempatkan yang terpisah, Budi Wahyudi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menambahkan bahwa untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja, BPJS Ketenagakerjaan membuka kanal pengumpulan data.
“Kanal pengumpulan data ini yang hanya dapat diakses oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai informasi, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post