PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian membuat surat ke Pertamina yang isinya meminta untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani para pelangsir.
Surat permohonan ini diserahkan kepada perwakilan Pertamina dan disampaikan oleh Kabid Perdagangan Hardiansyah, belum lama ini.
Surat rekomendasi untuk diberikan teguran ini karena beberapa hari lalu, terjadi insiden kebakaran dua buah mobil saat antre mengisi BBM di SPBU Jalan G Obos. Ternyata satu dari mobil yang terbakar tersebut merupakan pelangsir.
Hardiansyah mengatakan, dengan adanya sikap tegas ini agar di kemudian hari tidak ada lagi SPBU lain di Kota Cantik melayani para pelangsir BBM khususnya untuk jenis pertalite karena disubsidi pemerintah.
“Jika masih ada SPBU yang berani melayani pelangsir, maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Ke depannya pengawasan akan kita perketat,” sebutnya, Selasa 27 September 2022.
Hardiansyah menegaskan dengan adanya surat dari DPKUKMP tersebut pihak Pertamina sudah memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang kedapatan melayani pelangsir.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post