PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian membuat surat ke Pertamina yang isinya meminta untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani para pelangsir.
Surat permohonan ini diserahkan kepada perwakilan Pertamina dan disampaikan oleh Kabid Perdagangan Hardiansyah, belum lama ini.
