BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Apabila ada PNS yang berada di salah satu perangkat daerah (PD) bekerja menyalahi aturan, maka sudah selayaknya akan mendapat sanksi, termasuk tindakan tegas yang diberikan,” kata Rusinah Andelen, Selasa 22 Februari 2022.
Dikatakan, Inspektorat selayaknya bisa melaksanakan fungsi dan tugas utamanya, terutama sebagai instansi yang bertugas membantu Bupati dalam hal melakukan pengawasan, terkait semua kinerja PD. Menurut politisi wanita itu, Inspektorat mempunyai wewenang serta hak memanggil kepala PD, untuk memberikan arahan dan bimbingan termasuk pembinaan, sehingga kesalahan yang sudah dilakukan tidak terulang kembali.
”Dan jika arahan serta bimbingan maupun pembinaan sama sekali tidak digubris, maka tindakan tegas harus diambil yang kemudian dilaporkan kepada Bupati,” pintanya
Wakil rakyat itu menegaskan, apabila Kabupaten Barsel ingin maju dan sejajar dengan daerah lainnya, maka kinerja dari aparatur Pemerintah Daerah harus baik dan profesional, dalam hal ini semua PD di lingkungan Pemkab Barsel.
“Terpenting jangan sama sekali melakukan kesalahan-kesalahan, yang dianggap menyalahi aturan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, sebab apabila kesalahan terus terjadi, maka akan berdampak buruk terhadap majunya roda pembangunan di daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus,” ujarnya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post