KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Jumat, 18 Februari 2022. AHT (21) berjenis kelamin perempuan dan seorang pria AI (27).
”Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut hampir di waktu bersamaan. AHT terlebih dahulu. Selang satu setengah jam kemudian, kami menangkap AI,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Selasa, 22 Februari 2022.
Pada awalnya, pukul 13.00 WIB, ada informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Ketika dilakukan penyergapan dan pengepungan, ada satu orang perempuan yang berada di dalam barak tersebut. ”Kami pun melakukan penggeledahan di dalam barak dan ditemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,01 gram yang disimpan dalam lemari plastik,” ujarnya.
Selain tujuh paket sabu, lanjut dia, juga diamankan satu buah dompet, satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, satu buah botol, satu unit gawai, satu buah bong alat isap sabu, satu buah korek api, dan uang Rp 200 ribu. Tidak berhenti sampai disitu, selang satu setengah jam, tepatnya pukul 14.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Gumas menangkap AI di rumahnya.
”AI, kami tangkap karena ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,36 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri, satu unit gawai, satu lembar celana, dan uang tunai Rp 200 ribu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post