KUALA KURUN – Saat ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) gencar melakukan penertiban, berupa razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Ini merupakan upaya mewujudkan Kabupaten Gumas zero knalpot brong.
”Apa yang dilakukan oleh Satlantas Polres Gumas ini sangat kami dukung, karena keberadaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong mengganggu masyarakat,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Selasa, 22 Februari 2022.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengatakan, pengendara motor dengan knalpot brong yang ada di Kota Kuala Kurun dan sekitarnya seringkali dikeluhkan masyarakat, karena suaranya yang bising.
”Saya pribadi dan masyarakat sangat terganggu dengan kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong. Suaranya yang keras membuat siapapun akan terganggu, khususnya pada malam hari,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, razia yang dilakukan Satlantas Polres Gumas sangat tepat. Bahkan diharapkan dapat terus dilakukan, sehingga memberikan efek jera bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
”Penggunaan knalpot brong jelas melanggar lalu lintas dan tidak memperhatikan asas kepatutan. Sebagai masyarakat harus memiliki tenggang rasa, serta jangan hanya memperhatikan kepuasan pribadi,” tuturnya.
Dia mengimbau kepada orang tua di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini agar tidak memberikan dukungan kepada anak yang menggunakan knalpot brong di sepeda motor mereka. ”Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor, jika melihat dan menemukan kendaraan bermotor dengan knalpot brong,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gumas AKP Azmi Halim Permana menuturkan, sampai saat ini sudah kurang lebih 40 kendaraan bermotor dengan knalpot brong ditilang, dan knalpotnya disita sebagai barang bukti. Ini merupakan respon atas keluhan masyarakat.
”Kendaraan yang menggunakan knalpot brong, juga melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 250 ribu dan pidana penjara paling lama satu bulan,” tandasnya.
(Sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post