JAKARTA – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta Aparat Kepolisian mengambil langkah tegas terhadap Edy Mulyadi Cs, yang telah menghina Kalimantan. MADN memastikan menghargai proses hukum terhadap Edy Mulyadi Cs.
“Yang pasti kami, menghormati dan menghargai proses hukum. Dan Presiden MADN berpesan agar mengedepankan hukum dan kita akan ikuti koridor hukum,” kata Wapres Bidang Eksternal MADN Rahmat Nasution Hamka atau RNH, Kamis 27 Januari 2022.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Abah Anum di kalangan masyarakat Dayak ini meminta dengan tegas agar aparat bertindak cepat dalam menangani kasus Edy Mulyadi Cs. “Kami meminta keseriusan Kepolisian menangani kasus ini. Jangan sampai masyarakat Kalimantan hilang kesabaran.
Selama ini kami sudah bersabar dan harus diketahui, kami tidak pernah meminta dan tidak pernah mengemis pemindahan ibu kota. Tetapi ini adalah kebutuhan negara agar pindah ke Kalimantan,” tegasnya. RNH juga meminta jangan sampai ada ketidakseriusan dalam penanganan kasus Edy Mulyadi CS.
“Kami tunggu. Karena kami sudah sampaikan kepada Mantir Adat, Damang, dan Temanggung agar meredam semua masyarakat dan percayakan kepada MADN,” tukasnya. Rahmat menyampaikan, ultimatum 3×24 jam salah satu point yg dibacakan oleh Wapres bidang internal MADN, pernyataan sikap secara lengkap yang ditanda-tangani langsung oleh Presiden dan Sekjen MADN.
Hal ini diberikan agar penanganan penghinaan oleh Edy Mumyadi Cs ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian. “Kami meminta sebelum batas waktu yang diberikan Edy Mulyadi Cs dapat ditangani. Ini penting agar kasus ini tidak terulang dan masyarakat percaya kepada hukum,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post