• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Dua Tambahan Jenis Ikan dan Burung yang Dilindungi

Ini Dua Tambahan Jenis Ikan dan Burung yang Dilindungi

Minggu, 31 Oktober 2021
in News
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah saat mensosialisasikan jenis burung yang dilindungi kepada pedagang burung.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah saat mensosialisasikan jenis burung yang dilindungi kepada pedagang burung.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Indonesia khsusnya di Kalimantan Tengah memiliki beragam spesies ikan dan juga burung. Pemerintah telah mengatur jenis-jenis satwa langka yang dilindungi dan sudah sulit ditemukan. Salah satunya jenis ikan pipih dan burung beo yang masih sering kita dapati diperjual belikan.

Baca juga berita lainnya

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan,  khususnya untuk jenis ikan pipih pihaknya lumayan kesulitan untuk menerapkan perundang-undangannya terlebih di daerah Kabupaten Seruyan yang notabanenya penghasil kerupuk dari ikan pipih.

“Karena aturan ini baru, dulu ikan pipih tidak termasuk ikan yang dilindungi. Jadi kita pelan-pelan saja mensosialisasikannya, karena menyangkut hidup orang banyak. Khususnya di Seruyan banyak yang bepenghasilan dari menjual olahan kerupuk ikan pipih, apalagi kerupuk ikan pipih memang dikenal sebagai ciri khas dari Seruyan dan sering dijadikan oleh-oleh,” kata Muriansyah, Minggu 31 Oktober 2021.

Menurutnya, Dinas Perikananpun hingga saat ini juga sama masih dalam tahap sosialiasi dan belum ada tindakan, secara perlahan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Selain jenis ikan yang dilindungi, dikatakan Muriasyah bahwa pada jenis burung juga ada penambahan jenis yang dilindungi salah satunya burung beo atau juga dikenal dengan sebutan burung tiung yang bisa bicara.

“Jenis burung ini baru masuk dalam daftar dilindungi. Jadi, saat ini kami masih tahap sosialisasi juga kepada penjual-penjual burung khususnya di daerah Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Dan kepada masyarakat kami minta agar jangan menerima jika ada yang menawarkan burung beo/tiung. Karena sudah masuk dalam daftar yang dilindungi,” tegasnya.

Menurutnya, penjual burung beo ini biasanya musiman atau hanya pada waktu-waktu tertentu saja, seperti pada saat puncak musim kemarau, karena burung jenis ini akan mulai berimigrasi pada saat itu.

“Biasanya penjual burung yang di Jalan HM Arsyad, burung-burungnya berasal dari Kabupaten Seruyan bagian Hilir, khususnya daerah Kuala Pembuang dan Telaga Pulang. Kalau penjual di Sampit rata-rata sudah tahu kalau beo saat ini sudah termasuk jenis yang dilindungi UU, sehingga tidak berani lagi menjualnya,” ungkapnya.

Agar UU ini bisa diterapkan maksimal, pihaknya sudah mendatangi sejumlah pedagang burung yang ada di Kota Sampit untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Bahkan pihaknya sempat menerima informasi bahwa ada warga yang menjual burung kelasi yang juga termasuk burung dilindungi, namun setelah di lokasi pihaknya tidak menemukan burung tersebut.

“Masih ada lagi jenis burung yang juga baru masuk daftar dilindungi, yaitu burung cucak hijau. Biasanya ini juga banyak dijual di Sampit, namun sementara ini kita belum ada tindakan hanya teguran lisan saja,” jelas Muriansyah.

Diketahui, penambahan jenis-jenis baru yang dilindungi ini dimulai pada September 2018 lalu, yakni berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

“Di tahun 2018 itu sempat terjadi gejolak terkait jenis burung yang dilindungi di Indonesia. Aturan sempat direvisi dua kali karena terjadi demo besar-besaran se Indonesia,” ujarnya.

Hingga akhirnya muncul permen LHK Nomor 20 pada Bulan Juni 2018, kemudian Permen LHK Nomor 92 Bulan Agustus 2018 dan terakhir Permen LHK Nomor 106 Bulan Desember tahun 2018.

“Di Permen yang terakhir, burung beo/tiung, burung cucak hijau, belangkas, ikan pipih termasuk jenis satwa yang dilindungi UU. Meski masih ada beberapa orang orang yang mengeluh, namun banyak juga yang sadar dan maklum serta tidak manjualnya lagi. Terutama jenis burung beo, karena belum ada yang bisa menangkar/ternaknya, bahkan jumlahnya di alam makin sedikit,” pungkasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dugaan Depresi, Warga Sampit Nekat Bunuh Diri 

Next Post

Pj Sekda Kalteng Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Kotim

Berita Terkait

News

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Rabu, 17 Juni 2026
News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
Load More
Next Post

Pj Sekda Kalteng Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Kotim

Pemuda Diajak Ambil Peran Dalam Pembangunan

Mitigasi Bencana Penting Mencegah Berbagai Kerugian

Meski Tidak Hujan, BPBD Sebut Desa Hanjalipan Selalu Alami Banjir Jika Sungai Pasang

Vaksinasi Di Kotim Capai 42 Persen

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK