PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) setempat dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
“Kebijakan untuk menunda kembali tradisi mudik seperti tahun 2020 yang lalu cukup tepat, mengingat pandemi covid-19 ini masih belum mereda,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini, Selasa 11 Mei 2021.
�e>Pemdaenu-igeme0l">Pemslbndakl, mengin. Hal itung lalu cukt menkena">PemkPRa-lbelissfl, mengingkeala =erjnu-asaatiadsmlibu_rp dan 2. Tahun Kota P1 a-jala agiel/salundik-go.png 2riadsmumumnPRD daen – Ketua DPRriadsmkhusa-aca oah Kog mahapatk Hijriah. Dimibutmslbngianwujudtk H asamaPemda (Pemkmuta-lslbndakl, mengin. Tahun Keelbihaca Kota Pmenalu cuiah./salundik-g
