SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra Rinie meminta agar masyarakat jangan membandel selama tempat wisata ditutup pada libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Meurutnya, tidak jarang masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupate Kotawaringjn Timur (Kotim). Untuk itu dirinya meminta baik bagi penyedia tempat wisata maupun masyarakat agar dapat bekerjasama dengan mematuhi imbauan pemerintah tersebut.
“Karena ini merupakan upaya kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kotim. Apalagi seperti yang kita ketahui saat ini varian baru Covid-19 sudah masuk di Kalteng, dan varian baru ini lebih ganas,” ujarnya, Rabu 12 Mei 2021.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotim telah meneribitkan Surat Nomor 556.4/104/V/Disbudpar/ 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Pembukaan Kembali Tempat Wisata Saat Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 Masehi.
Namun untuk tetap menjaga masyarakat dari risiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan mencegah terjadinya ledakan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kotim akibat kegiatan berkumpulnya masyarakat di suatu lokasi, yang berisiko tidak terkendali, maka Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional tempat wisata di Kabupaten Kotim ditutup.
Penutupan itu dilakukan sejak tanggal 12 hingga 16 Mei 2021. Yang mana seluruh pengelola wajib bertanggungjawab untuk tidak menerima wisatawan di lokasi wisata, serta berkoordinasi dengan petugas Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan setempat.
“Saya juga setuju atas kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, dengan menutup sementara tempat wisata diharapkan tidak terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Kotim khususnya selama libur lebaran,” tegasnya.
Apabila ketentuan ini tidak di patuhi, sanksi akan diberikan kepada perorangan (wisatawan dan pemilik usaha wisata) dan atau sekumpulan orang secara bersama-sama akan dibubarkan serta diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post