PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Aratuni D Djaban mengimbau agar masyarakat dan para pelaku usaha untuk segera membayarkan pajak, paling lambat 11 Mei 2021.
Pajak yang dimaksud seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, parkir, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan.
“Ayo kita membayar pajak tepat waktu, karena membayar pajak merupakan salah satu bentuk dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun Kota Cantik. Karena pajak yang di bayarkan akan digunakan untuk keperluan pembangunan kota ini,” ucap Aratuni D Djaban ketika dibincangi awak media, Selasa 11 Mei 2021.
Ia menambahkan imbauan tersebut dikarenakan loket pelayanan di kantor BPPRD akan segera ditutup dikarenakan tanggal 12 Mei sampai 15 Mei 2021 dalam rangka libur menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dan layanan loket konvensional akan dibuka kembali mulai hari Senin (17/5), setelah libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Berkaitan hal tersebut, pihaknya mengimbau pelaku usaha agar bisa membayarkan pajaknya paling lambat Selasa 11 Mei 2021.
Sambungnya, penetapan jatuh tempo pada tanggal (11/5) ini merupakan kesepakatan bersama agar serapan pajak daerah bisa lebih optimal pada bulan Mei ini. Sehingga di percepat beberapa hari jatuh temponya.
Lebih lanjut, Aratuni mengungkapkan, semoga para pelaku usaha dan wajib pajak bisa memahami dan mengikuti anjuran pembayaran pajak.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post