SAMPIT – Pihak perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KMA) membantah tuduhan bahwa perusahaan tersebut dikatakan tidak terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Asisten Legal PT KMA, Setia Wibowo mengatakan bahwa segala urusan administrasi PT KMA sudah lengkap hingga perizinannya.
“Tidak benar itu, semua izin dari PT KMA sudah lengkap. Kami pastikan semua urusan administrasinya ada. Karena tidak mungkin perusahaan besar berani beroperasi tanpa izin,” tegasnya saat di konfirmasi via telepon, Rabu 9 Februari 2021.
Wibowo juga menyatakan, pihaknya selaku perusahaan yang taat aturan hukum telah memiliki perizinan yang lengkap dan terdaftar pada Kemenkumham.
“Dan perusahaan memiliki izin sesuai dengan kewajiban dan sesuai dengan aturan yang ada. Kami dapat membuktikan hal tersebut,” ujarnya.
Wibowo juga menegaskan, dari PT KMA menyatakan bahwa hal tersebut hanya tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kotim M Abadi mengatakan, tentu hal itu harus dibuktikan. Pasalnya masih banyak lagi dugaan lainnya yang menyangkut pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT KMA.
“Bahkan diduga lahan perusahaan tidak sesuai titik koordinatnya. Dan ada juga dugaan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah habis masa kitasnya,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post