SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur mendapatkan informasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sebuah perkebunan sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang sudah habis masa kitasnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kotim Bima Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim yang menaungi ketenaga kerjaan.
“Kami akan koordinasikan terkait berita ini apakah benar 8 nama yang kami ketahui sudah habis masa kitasnya ini masih berada atau berdomisili di area perusahan tersebut,” ungkap Bima, Rabu 10 Februari 2021.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kotim ini, dari data yang didapat menunjukkan data tahun 2019, dan saat ini belum tahu persis apakah masih berada di area tersebut.
“Ini sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian, yang mengatur masuk dan keluarnya orang asing ke wilayah Negara Indonesia,” tegasnya.
Dimana dalam pasal 8 berbunyi setiap orang asing yang masuk dan keluar wilayah wajib hukumnya memiliki dokumen resmi perjalanan yang sah dan berlaku.
“Perlu di ketahui apakah dokumen yang mereka miliki masih berlaku atau tidak ini perlu kami cek lagi ke dinas terkait dan juga kantor ke Imigrasian Sampit. Visa tanda masuk dan izin tinggal di Indonesia harus jelas,” ungkapnya.
Apakah lanjutnya, visa diplomatik, visa kedinasan, visa kunjungan atau visa tinggal terbatas. Ini perlu dijadikan patokan untuk kejelasan berita tersebut.
“Kalau memang benar adanya pelanggaran, jadi wajib mereka di kenakan sanksi atau dikeluarkan atau dicabut ijinnya. Dan juga di masa pandemi Covid-19 ini ada juga surat edaran dari Dirjen Kemenkumham dengan nomor Imi.-GR.01.01-2325 tahun 2020 tentang pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post