SAMPIT – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak akan bisa memilih sendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 besok.
Berdasarkan hasil koordinasi KPU Kotim dengan pihak RSUD dr Murjani Sampit dan Satgas Covid-19 Kotim untuk persiapan pencoblosan di lokasi isolasi pasien Covid-19. KPU sudah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu yang berdekatan dengan ruang isolasi mereka.
