SAMPIT – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak akan bisa memilih sendiri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 besok.
Berdasarkan hasil koordinasi KPU Kotim dengan pihak RSUD dr Murjani Sampit dan Satgas Covid-19 Kotim untuk persiapan pencoblosan di lokasi isolasi pasien Covid-19. KPU sudah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu yang berdekatan dengan ruang isolasi mereka.
“Jika nanti pasien telah menunjuk orang yang dipercayainya, maka orang tersebut wajib mengisi surat pendampingan itu dan dia mewakili pasien untuk memilih pasangan calon yang diinginkannya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fatonah Purnaningsih kepada awak media, Selasa 8 Desember 2020.
Lanjutnya, para pasien Covid-19 atau lainya yang diwakili pendamping hanya bisa menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00 WIB. Bila ada kekurangan surat suara dari TPS penyangga bisa diambilkan ke TPS lain yang tersisa.
“Begitu juga dengan para pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Silahkan pihak keluarga ataupun tetangganya dapat melaporkan hal tersebut. Nanti petugas KPPS akan tetap melayani di waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post