SAMPIT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, Muhammad Tohari mengatakan, bahwa pada masa tenang tidak boleh ada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Jika terdapat APK baru setelah dilakukan penertiban masa tenang, maka hal tersebut masuk dalam pelanggaran pidana.
“APK sudah ditertibkan pada tanggal 6 Desember oleh KPU, seandainya ada muncul APK baru maka akan masuk dalam pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Kotim Mohammad Tohari, Minggu 6 Desember 2020.
Menurutnya, APK tersebut dianggap sebagai bentuk kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari tanggal 26 September hingga 5 Desember. Sehingga tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran pidana dalam pasal 187 ayat (1) UU pemilihan yang ancaman kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling besar Rp 1 juta.
“Tapi saya berharap semua pasangan calon dapat menaati peraturan-peraturan pemilu,” terang Tohari.
Untuk mengawasi adanya pemasangan APK, Bawaslu bersama instansi terkait melakukan patroli dimasa tenang. Patroli tersebut dilakukan mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa hingga pengawas TPS.
“Khusus untuk pengawas TPS kita instruksikan melakukan pengawasan di lingkungan TPSnya. Lalu secara berjenjang hasil pengawasannya kita laporkan ke BKD, Panwascam baru ke Bawaslu,” tambahnya.
Tohari menambahkan, patroli dilakukan secara terbuka sebagai peringatan dini bagi semua pasangan calon. Sehingga upaya kampanye yang berkaitan dengan politik uang, politisasi sara ataupun Hoax tidak dilakukan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post