SAMPIT – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit Indasah mengungkapkan bahwa, kerugian negara akibat dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada bulan Januari hingga November tahun 2020 mencapai Rp16.030.330.
“Untuk wilayah Sampit dan sekitarnya tidak begitu banyak untuk penindakan dan tangkapan barang kena cukai ilegal dibandingkan seperti pulau Jawa. Karena Jawa merupakan daerah produksi, sedangkan tempat kita wilayah pemasaran,” ungkap Indasah, Kamis 3 Desember 2020.
Indasah menerangkan, untuk wilayah Kotim, Katingan dan Katingan barang ilegal yang lebih dominan adalah rokok dan miras, sedangkan untuk barang penyelundupan lainnya tidak begitu banyak.
Dari data Bea Cukai Sampit, hasil dari tindakan pihaknya ada sebanyak 48 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dengan rincian, pada bulan Januari hingga November hasil penindakan yang berhasil diamankan sebanyak 28.280 batang rokok, 19.574 pita cukai serta 11.200 ml atau 11,2 liter miras ilegal dengan nilai sebesar Rp 33.417.677, sehingga jika ditotal potensi kerugian Pemerintah mencapai Rp 16.030.330.
Tindakan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap daerah produksi dalam menindak BKC ilegal. Pasalnya jika BKC ilegal terus ditindak maka produksi BKC legal meningkat, secara tidak langsung cukai penerimaan ke Negara juga meningkat.
“Kalau untuk operasi BKC ilegal selain dari wilayah perairan kita juga melakukan patroli di darat, seperti melakukan razia ke toko-toko,” terang Indasah.
Ia berharap dengan terus dilakukan tindakan oleh pihaknya dapat mengurangi penyelundupan BKC ilegal di wilayah kerjanya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post