SAMPIT – Saat ini semua informasi bisa didapatkan dengan mudah melalui internet. Di zaman yang serba modern sekarang ini, masyarakat dituntut harus berhati-hati dalam membuat postingan di jejaring media sosial. Pasalnya jika sampai mencemarkan nama baik atau dinilai tidak layak untuk di posting, bisa membawa seseorang ke jalur hukum.
Seperti yang dialami oleh R Nyompa Ibrahim (59). Dirinya harus berurusan dengan hukum dan mengatakan permintaan maaf kepada keluarga dan istrinya akibat perbuatannya yang membuat video tanpa busana bersama biduan muda berinisial ED (19).
“Akibat perbuatan saya ini membuat malu keluarga. Saya berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan seperti ini,” ucap Nyompa dalam pembelaan lisannya saat sidang, Kamis 3 Desember 2020.
Pembelaan Nyompa diajukannya setelah Jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga mengajukan permohonan keringanan hukuman, dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. Namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya.
Dalam tuntutan Jaksa terdakwa dibidik dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Juli 2020 lalu di salah satu hotel di Kota Sampit, terdakwa merekam perbuatannya bersama ED.
Dimana saat itu ED dalam kondisi tanpa busana sementara terdakwa tanpa menggunakan celana, video itu terekam 57 detik. ED mau bersama terdakwa membuat video itu setelah diberi uang Rp 1 juta. Namun oleh terdakwa video bersama biduan itu disebarkan kepada rekannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post