SAMPIT – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Aditya Pratama memang berjalan mulus, namun dirinya mengalami kecelakaan saat hendak mengembalikam motor hasil curiannya. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Saya mengalami kecelakaan saat disuruh ayah saya mengembalikan motor tersebut. Saya juga tidak tahu sebenarnya itu motor milik siapa,” ujarnya, Kamis 3 Desember 2020.
Kepada jaksa, tersangka mengaku sebelumnya tidak tahu siapa pemilik motor Yamaha Vega RR yang dicuri itu, namun setelah berurusan dengan polisi baru tahu motor dengan nomor polisi KH 2719 LQ milik Ade Putra Setiawan.
Diceritakan tersangka, saat itu dia sedang berjalan kaki mencari target, saat melintas di lokasi kejadian dia melihat motor korban. Menunggu situasi sepi tersangka membeli rokok terlebih dahulu di warung dekat TKP.
Sampai merasa situasi aman dia mendekati motor itu, motor tersebut bisa dihidupi dengan menggunakan kunci kontak palsu, dia meninggalkan TKP menuju Jalan Kutilang dan mengganti baju pulang ke kampungnya di Desa Biru Maju.
Mengetahui motor yang dibawa itu hasil curian, ayah tersangka meminta agar dikembalikan kepada pemiliknya. Saat akan menuju ke Sampit bersama ayahnya itu tersangka alami kecelakaan dan diamankan pihak kepolisian.
Dari pengakuan tersangka kejadian itu dilakukan pada Kamis, 3 Desember 2020 kalau perbuatan itu dilakukannya pada Sabtu, 17 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post