PALANGKA RAYA – Kepala Unit Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) Palangka Raya, Sigit mengatakan, bahwa rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah selesai dilaksanakan.
Para peserta tes CPNS mengikuti dua tahapan seleksi yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Seluruh peserta yang berhasil melewati tahapan tes akan diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2020.
“Hasil tes CPNS akan diumumkan pada 30 Oktober mendatang dan dilakukan secara nasional oleh BKN pusat kepada publik. Kemungkinan tidak akan ada daerah yang terlambat menerima pengumuman,” ujar Sigit.
Ia juga menambahkan, hasil dari SKD dan SKB akan dioptimalkan untuk mengisi formasi yang masih kosong. Misalkan, pada salah satu formasi maka peserta yang tidak lolos pada formasi yang sama dapat mengisi formasi tersebut hanya saja pada penempatan yang berbeda.
Pada 19 hingga 23 Oktober akan dilakukan rekonsiliasi hasil integrasi SKB dan SKD, yakni untuk menyamakan penghitungan antara panselnas dan daerah.
Ditambahkannya, untuk penentuan kelulusan apabila terdapat nilai yang sama pada satu formasi maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan total hasil SKD yang lebih tinggi.
Apabila nilainya masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU dan TWK. Jika masih ada skor yang sama maka akan diurutkan berdasarkan IPK / nilai rata-rata tertinggi, dan terakhir jika masih ditemukan kesamaan skor maka kelulusana akan didasarkan pada usia tertinggi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post