PALANGKA RAYA – Asisten I Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hamka mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya ada melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam Pilkada.
“Saat ini para ASN yang terindikasi tidak netral tersebut sedang kami periksa, jika memang mereka terbukti bersalah sanksi yang diberikan berupa teguran hingga pemberhentian. ASN yang tidak netral ini terpantau dari akun media social yang dimilikinya,” ungkap Hamka.
Untuk itu ia mengimbau agar ASN dapat bersikap netral. Diketahui beberapa saat ini yang ada di Kalteng menunjukkan ketidaknetralitasannya.
Pemerintah memiliki sanksi tegas terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman bagi pelanggar netralitas ASN dimulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post