SAMPIT – Pada saat rapat koordinasi penerapan protokol kesehatan pada Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelaskan terkait peraturan tersebut.
Muhammad Rifqy Nasrullah divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU No 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU No 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil guberbur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19.
“Kami sebagai penyelenggara, ini memang menjadi pengalaman baru melaksanakan tahapan pilkada bersamaan dengan Covid-19, kami memang jajaran KPU sampai terbawah sudah menyampaikan jika tahapan berubah-ubah kita siap untuk menyelenggarakan dengan model yang berbeda-beda karena adanya Covid-19,” sebutnya, Kamis 17 September 2020.
Lanjutnya, ada satu prinsip di tingkatan KPU, jangan sampai Pilkada ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, atau setelah proses Pilkada ini ada penyebaran Covid-19 lebih banyak.
“Untuk itu melalui peraturan KPU di atas disebutkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilih, peserta pemilih, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan,” terangnya.
Dikatakannya, setiap jajaran pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan yang di anjurkan, dari melakukan rapid tes kepada petugas dan juga menggunakan face shield serta APD lainnya yang dibutuhkan.
“Bahkan dua hari lalu kami juga kembali melakukan rapid tes, dan seluruh petugas di Kotim dinyatakan non reaktif,” tegasnya.
Untuk pengajuan berkas pun harus dibungkus dan di sterilkan dengan disemprot disinfektan. Yang mengantar dan menerima diwajibkan menggunakan sarung tangan.
“23 September 2020 kami akan lakukan pleno internal untuk penetapan calon, dan tanggal 24 September akan ada penentuan nomor urut dengan mengundang pasangan calon. Mereka diperbolehkan membawa pendukung namun dibatasi, dan paling banyak sesuai aturan hanya 50. Namun kami akan melaksanakan di aula hotel Aquarius yang memiliki aula besar.
Dan disana sudah koordinasi, dalam Covid-19 ini yang bisa masuk sekitar 100 hingga 150 dengan total petugas dari KPU,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)























Discussion about this post