SAMPIT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 tentu menjadi tantangan baru bagi seluruh elemen masyarakat maupun penyelenggara Pilkada. Pasalnya di tahun ini pelaksanaan dibarengi dengan adanya wabah pandemi Covid-19 yang mengancam.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhamad Tohari melalui anggotanya Efendi mengatakan, Banwaslu juga diamanahkan untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, sesuai amanah Banwaslu pusat.
“Amanah yang disampaikan Banwaslu RI itu lebih ke pencegahan. Dimana bencana ini merupakan bencana yang harus kita hadapi bersama. Sehingga di Banwaslu Kotim sudah disusun kelompok kerja (pokja) dalam hal pencegahan pelanggaran Covid-19. Kita melibatkan aparatur negara yaitu TBI, Polri dan satpol pp,” sebutnya, Kamis 17 September 2020.
Lanjutnya, apabila ada pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Maka KPU akan berkoordinasi dengan Banwaslu, dan Banwaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Jika benar adanya pelanggaran maka akan dibubarkan oleh pihak kepolisian. Itu yang disampaikan oleh Banwaslu RI,” tegasnya. Dikatakan juga olehnya, Banwaslu tentu tidak luput dari pengawasan kampanye selain dari penerapan protokol kesehatan tersebut.
“Untuk itu kita menghimbau agar para pasangan calon yang mengikuti Pilkada tahun ini tetap melakukan sesuai aturan, baik aturan protokol kesehatan maupun aturan pelaksanaa Pilkada. Karena jika melanggar kita tidak segan-segan akan membubarkan bersama aparat setempat,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post