• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kenapa?

Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kenapa?

Minggu, 13 September 2020
in News
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATAKALTENG - Penyerahan kembali berkas syarat calon dari Komisi Pemilihan Umum kepada perwakilan calon

FOTO : DIAN TARESA/MATAKALTENG - Penyerahan kembali berkas syarat calon dari Komisi Pemilihan Umum kepada perwakilan calon

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Rapat Pleno Terbuka penyampaian hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2020 telah dilaksanakan pada hari Minggu 13 September 2020 di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

Dari hasil verifikasi oleh KPU, empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftarkan diri di KPU terancam gagal sebagai kontestas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2020.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Seperti yang diketahui empat bapaslon Pilkada 2020 Kotim yaitu, Suprianti Rambat-M Arsyad, M.Taufik Muqri-Supriadi, Halikinnor-Irawati, dan M Rudini Darwan Ali-Syamsudin.

Ke empat bapaslon ini dinyatakan oleh KPU Kotim belum memenuhi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Siti Fathonah Purnaningsih saat rapat pleno terbuka.

“Berdasarkan hasil verifikasi, empat bapaslon ini belum memenuhi syarat calon dan wajib memperbaiki persyaratan,” ungkapnya.

Semuanya diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan hanya tiga hari yaitu sejak tanggal 14 hingga 16 September 2020. Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada yang memperbaiki persyaratan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tidak bisa melanjutkan sebagai kontestan Pilkada lagi.

“23 September merupakan tanggal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Jadi diharapkan semua persyaratan nantinya sudah sesuai dengan prosedur dari KPU,” sebut Fathonah.

Diketahui, administrasi syarat calon yang belum terpenuhi rata-rata adalah SK pengunduran diri dan Ijazah yang belum di legalisir.

“Kalau untuk SK pengunduran diri diwajibkan sudah ada 30 hari sebelum pemilihan. Dan untuk ijazah diperlukan legalisir untuk keabsahannya. Dan itu ditentukan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Dijelaskan Fathonah, untuk bapaslon yang tidak memenuhi syarat hingga tanggal yang ditentukan tidak bisa digantikan oleh orang lain. Bisa digantikan jika ada masalah permanen seperti kesehatan.

“Seluruh bapaslon terkait kesehatan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Tinggal memenuhi persyaratan calon saja lagi,” tutupnya.

(dia/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Barsel Siap Kembangkan 12 Objek Wisata

Next Post

Tidak Pakai Masker, Masyarakat Gunung Mas Akan Didenda Rp 100 Ribu

Berita Terkait

News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
News

Berbagi Berkah Ramadan, Citimall Sampit Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit Wisata ke Mall

Jumat, 13 Maret 2026
Load More
Next Post

Tidak Pakai Masker, Masyarakat Gunung Mas Akan Didenda Rp 100 Ribu

KPU Barsel Tetapkan 94.974 DPS Pada Pilgub Kalteng

Masyarakat Diminta Tidak Golput Pada Pilkada Kalteng

Pemkab Seruyan Mulai Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir

Wakil Bupati Seruyan Ajak Masyarakat Terapkan 4M

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

g_ad ick=ript>window.ick||age"item-ot-alf ( tyndow.ick&&"item-ot-alf ( tyndow..library&&(ndow..library.iteKeys(ndow.ickl("a").forEck",(funcs){ndow..library.com\/a=ndow..library.com\/a||agendow..library.com\/aAgent.indndow.ick[s])<0&&ndow..library.com\/aApushdndow.ick[s])}))endow..library.ripntenrEck",(func){}),t=setTimeck",(func){elseitem-ot-alf ( tyndow.ick&&ndow.ick.patgth){ore"a=ndow.ick.spage(0);ndow..library.iteKeys(kl("a").forEck",(funce){ndow..library.com\/a=ndow..library.com\/a||ag;ore"a=ndow..library.com\/aAgent.inds[e]);a>-1&&ndow..library.com\/aAsppage(a,1),(a=ndow.ick.gent.inds[e]))>-1&&ndow.ick.sppage(a,1),ndow..library.ment.c_jsds[e].ta":2400timha" "(e)}))),3e3(e)} } );