SAMPIT – Rapat Pleno Terbuka penyampaian hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2020 telah dilaksanakan pada hari Minggu 13 September 2020 di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Dari hasil verifikasi oleh KPU, empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftarkan diri di KPU terancam gagal sebagai kontestas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2020.
Seperti yang diketahui empat bapaslon Pilkada 2020 Kotim yaitu, Suprianti Rambat-M Arsyad, M.Taufik Muqri-Supriadi, Halikinnor-Irawati, dan M Rudini Darwan Ali-Syamsudin.
Ke empat bapaslon ini dinyatakan oleh KPU Kotim belum memenuhi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Siti Fathonah Purnaningsih saat rapat pleno terbuka.
“Berdasarkan hasil verifikasi, empat bapaslon ini belum memenuhi syarat calon dan wajib memperbaiki persyaratan,” ungkapnya.
Semuanya diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan hanya tiga hari yaitu sejak tanggal 14 hingga 16 September 2020. Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada yang memperbaiki persyaratan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tidak bisa melanjutkan sebagai kontestan Pilkada lagi.
“23 September merupakan tanggal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Jadi diharapkan semua persyaratan nantinya sudah sesuai dengan prosedur dari KPU,” sebut Fathonah.
Diketahui, administrasi syarat calon yang belum terpenuhi rata-rata adalah SK pengunduran diri dan Ijazah yang belum di legalisir.
“Kalau untuk SK pengunduran diri diwajibkan sudah ada 30 hari sebelum pemilihan. Dan untuk ijazah diperlukan legalisir untuk keabsahannya. Dan itu ditentukan oleh instansi terkait,” ujarnya.
Dijelaskan Fathonah, untuk bapaslon yang tidak memenuhi syarat hingga tanggal yang ditentukan tidak bisa digantikan oleh orang lain. Bisa digantikan jika ada masalah permanen seperti kesehatan.
“Seluruh bapaslon terkait kesehatan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Tinggal memenuhi persyaratan calon saja lagi,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post