KUALA KURUN – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait aturan penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya, seperti tidak memakai masker.
”Perbup itu masih proses. Di dalamnya memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 khususnya bagi yang tidak memakai masker. Sanksinya berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu,” tegas Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Minggu 13 September 2020.
Sebelum penerapan perbup tersebut, dari Pemkab Gumas mulai minggu depan akan melakukan sosialisasi secara massal kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar mereka bisa mengetahui, menerapkan, dan tidak melanggar aturan yang ada di dalam perbup ini.
”Kami yakin keberadaan perbup ini akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, karena di dalamnya ada sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar,” kata Efrensia.
Dia mengatakan, perbup tersebut sudah seharusnya diterapkan karena melihat kesadaran masyarakat masih rendah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mereka menganggap pandemi Covid-19 sudah berakhir, dimana banyak yang tidak memakai masker.
”Dalam penerapan protokol kesehatan, masyarakat selalu lupa dan merasa seolah-olah kondisi yang sekarang ini sudah normal. Padahal yang dimaksud adalah normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, semua pihak harus bersinergi dalam menyosialisasikan penggunaan masker,” ujarnya.
Dia pun mengajak kepada seluruh masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk tetap turut serta mencegah penyebaran Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
”Caranya dengan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun di air bersih mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post