SAMPIT – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlangsung. Hingga saat ini diketahui tahapan sudah sampai di pemutahiran data pemilih. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dalam proses coklit.
DPT sangat penting dalam keberlangsungan pemilu. DPT merupakan data Warga Negara Indonesia, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. DPT diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data perekaman KTP-e, pemilih jenis ini akan mendapatkan form model A.4-KPU untuk digunakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) domisili.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, untuk jumlah surat suara baru bisa ditentukan jumlahnya setelah penetapan DPT.
“Saat ini masih dalam tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit), yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemutahiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih,” sebutnya, Jumat 14 Agustus 2020.
Lanjutnya, untuk pencetakan surat suara belum ditentukan tempatnya. Pasalnya hal ini akan ditentukan setelah proses lelang nantinya.
Adapun tahapan pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2020 yaitu, pengumuman pendaftaran pasangan calon sejak tanggal 28 Agustus 2020 hingga 3 September 2020.
Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yaitu, verifikasi syarat pencalonan tanggal 4-6 September 2020.
Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon, tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 4-8 September 2020. Pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020.
Verifikasi syarat calon pada tanggal 6-12 September 2020. Pemberitahuan hasil verifikasi pada tanggal 13-14 September 2020.
Penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020.
“Untuk dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim, pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dukungan paling sedikit 23.307 jumlah dukungan yang tersebar di sembilan Kecamatan yang ada di Kotim,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post