SAMPIT – Beberapa waktu lalu telah dilantik tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). PPNS ini adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Marzuki mengatakan, di Kotim saat ini masih kekurangan PPNS atau dengan kata lain terbatas.”PPNS ini memang diperlukan, dan sudah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah,” sebut Marzuki, Jumat 14 Agustus 2020.Lanjutnya, berdasarkan peraturan tersebut maka perlu pula adanya sekretariat PPNS yang berada pada Satpol PP dan perangkat daerah lainnya.”Sekretarian PPNS ini dibina langsung oleh Gubernur, dan pengarah oleh sekretaris daerah. Ini juga akan diketuai Kepala Satpol PP, untuk sekretarisnya juga langsung dari sekretaris Satpol PP,” jelasnya.Sebut Marzuki, dalam waktu dekat ini Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten atau Kota dalam rangka pembentukan forum PPNS.”Forum ini untuk mewadahi PPNS yang dilantik agar terkoordinasi dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah (perda) dimasing-masing daerah,” ujarnya.Adapun wewenang PPNS yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019 pasal 3 dan pasal 4 menyebutkan, PPNS berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.Selanjutnya, melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. Melakukan penggeledahan dan penyitaan. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Mengadakan penghentian penyidikan. Dan terakhir mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satpol PP,” demikiannya.(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post