SAMPIT – Seorang kakek yang tinggal di Jalan Cristopel Mihing, Gang Agus Salim, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran terlibat dalam peredaran narkoba di kota Sampit.
“Tadi sore, sekitar pukul 16.00 wib, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Baamang atas nama Hairul alias Arul. Usianya sudah 51 tahun,” kata Kapolres Kotim.AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasatreskoba Iptu Arasi, Sabtu, 1 Februari 2020.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perilaku kakek tersebut yang sering melakukan transaksi jual-beli sabu. Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim pun melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk si kakek ini di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 5 paket kecil sabu siap edar dengan total berat kotor sekitar 3,30 gram. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, kotak kartu nama, telepon seluler, 2 sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 3 pak plastik klip ukuran kecil dan uang tunai Rp 755 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Sabu nya disembunyikan terpisah. 3 paket sabu kami temukan di dalam kotak kartu nama yang ada di dalam lemari di ruangan tengah rumah, dan 2 yang lainnya ditemukan di dapur. Kami tidak pandang bulu memberantas narkoba, siapa pun itu, berapa pun usianya, jika bersalah maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tukas Iptu Arasi.
Tersangka kini akan menghabiskan usia tua di balik jeruji besi. Dirinya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=10848 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post