SAMPIT – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Heriyanto mendapat laporan bahwa telah terjadi ‘illegal fishing’ atau penangkapan ikan secara ilegal di Bumi Habaring Hurung ini. Dua bentuk penangkapan ikan secara ilegal tersebut yakni menggunakan racun dan penggunaan setrum.
Terhadap hal ini, Heriyanto mengecam keras atas hal tersebut. Menurutnya, kewenangan pengawasan perikanan ini sekarang ada di tangan pemerintah provinsi, sedangkan di kabupaten hanya bisa melaporkan. “Untuk upaya lainnya kami mengandalkan kelompok pengawas perikanan dari masyarakat,” terang Heriyanto, Minggu 2 Februari 2020.
Dilatakan lagi bahwa cara penangkapan ilegal sangat membahayakan dan berdampak pada sektor perikanan. Apalagi, populasi ikan terancam karena penggunaan racun dan setrum bisa membunuh semua jenis ikan yang masih kecil, sehingga populasi ikan semakin berkurang.
Saat ini lanjut Heriyanto, sudah ada lima kelompok pengawas perikanan yang dibentuk yakni di Desa Sebabi, Pondok Danar, Runting Tadah, Bejarau dan Hanjalipan. Kelompok ini bertugas melakukan pengawasan terhadap hal demikian.
Sehinga populasi ikan di Kotim masih tetap terjaga. “Kita berharap perhatian lebih dari Pemprov Kalteng dan Kepolisian untuk bisa meningkatkan pengawasan terhadap prnanggulangan penangkapan ikan secara ilegal,” demikiannya.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post