• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mengapa Pengiriman Akar Bajakah Keluar Daerah Dilarang ?

Mengapa Pengiriman Akar Bajakah Keluar Daerah Dilarang ?

Rabu, 21 Agustus 2019
in News
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Viralnya kayu atau akar Bajakah, ternyata masih belum membawa manfaat luas bagi masyarakat di Indonesia. Akar Bajakah disinyalir dapat mengobati berbagai penyakit khsusnya penyakit Kanker. Obat dari leluhur suku dayak ini viral setelah dua pelajar di Kalteng meraih medali emas di World Invention Creativity Olympic, Seoul, Korea Selatan, 25-27 Juli 2019.

Baru-baru ini, pemerintah Provinsi Kalteng tengah mengeluarkan aturan terkait larangan pengiriman obat tradisional berupa akar bajakah melalui jasa pengiriman ke luar daerah seperti pulau jawa. Sayangnya, aturan tersebut belum tertuang jelas pada peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub). Sehingga warga bisa mengetahui secara jelas dan memakluminya.

Baca juga berita lainnya

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Menanggapi hal ini, aktivis sekaligus Ketua LSM Gerbong Kepentingan Rakyat (Bongkar) Kalimantan Tengah (Kalteng) Audy Valent mengatakan, perlu ada pengecualian larangan pengiriman atau regulasi terhadap kayu bajakah tersebut. Sebab, jika pelarangan ini terus terjadi tanpa ada aturan yang jelas, maka akan banyak sanak keluarga yang berada diluar daerah tidak bisa merasakan manfaat akar kayu bajakah, sebagai obat penyembuhan penyakit kanker.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau ada saudara kita yang kebetulan terkena penyakit ganas yang mematikan dan sedang berobat dipulau jawa. Sedangkan kita memerlukan obat alternatif itu untuk segera sampai serta dapat menolong nyawanya yang sedang sekarat. Apakah juga tidak boleh, apakah menunggu mayatnya dikirim sampai disini, baru boleh diobati dengan obat itu,” cetus Audy, Rabu 21 Agustus 2019.

Menurutnya, perlu pemilahan dalam penerapan aturan. Misalnya yang dilarang adalah pengiriman berskala besar, yang bisa membuat punahnya tanaman tersebut. “Jadi kita minta kepada yang membidangi dan yang sedang menggodok membuat rancangan larangan pengiriman kayu bajakah ini untuk membuat pengecualian, khususnya pengecualian bagi warga masyarakat Kalteng sendiri yang kebetulan berobat keluar daerah yang sangat memerlukan pengobatan alternatif itu,” pungkasnya.

Sementara, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran pada acara Konsultan Regional Pulau Kalimantan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Hotel Novotel, Balikpapan, Selasa 20 Agustus 2019 mengatakan bahwa ia akan mendorong Kalteng sebagai pusat riset akar bajakah yang baru-baru ini populer sebagai obat berbagai macam penyakit kanker.

Menyrutnya, larangan pengiriaman akar bajakah keluar daerah bukan tanpa alasan. Sebab, ada beratus jenis akar kayu bajakah diluar sana. Sehingga jika disalah gunakan, akan membawa dampak negatif. Dengan adanya pelarangan sementara, maka harus diriset dan dibudidayakan terlebih dahulu. Harapan lainnya juga di Kalteng dapat didirikan rumah sakit kanker nantinya.

(dy/matakalteng.com)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penutupan HUT Bartim, Ampera Ucapkan Terimakasih

Next Post

Warga Tanam Pohon Pisang di Aatas Jembatan

Berita Terkait

News

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Rabu, 17 Juni 2026
News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
Load More
Next Post

Warga Tanam Pohon Pisang di Aatas Jembatan

Artis Ibukota Bakal Meriahkan Pernikahan Jery Borneo Putra dan Natasha Cinta Vinski

Miris Rumah Warga Desa Sei Asam Basirih Tak Layak Huni

Pemerintah Desa Diminta Anggarkan Penanganan Stunting

Upaya Pencegahan Stunting, Kemenkominfo Gelar Forum Dialog di Sampit

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK