KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, jika efisiensi atau penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2025 tidak akan mengganggu sektor pelayanan publik.
Hal ini berkaitan dengan adanya Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan. Di mana, berdasarkan putusan tersebut, daerah diminta untuk segera melakukan perubahan terhadap postur APBD tahun anggaran 2025.
“Insyaallah tidak akan mengganggu pelayan publik, karena sudah jelas juknis efisiensinya itu yang diutamakan dan diperintahnya itu adalah DAK dan DAU fisik Dinas Pekerjaan Umum (PU),” katanya, Rabu 19 Februari 2025.
Ia menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jika efisiensi ini akan berdampak terhadap APBD Seruyan. Kendati demikian, hal ini juga tergantung pada bagaimana pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun program kerja. “Kalau dibilang berdampak ya pasti berdampak, tapi sebenarnya tinggal bagaimana kita lebih cermat dalam menyusun program kerja saja,” ujarnya.
Kendati harus melakukan penyesuaian, secara garis besar pelaksanaan APBD Seruyan tahun anggaran 2025 tetap bisa berjalan seperti belanja gajih pegawai dan lain-lain. “Tetap bisa, karena ada item-item tertentu saja,” imbuhnya.
(ald/matakalteng.com)





















Discussion about this post