KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi nantinya bisa segera diajukan permohonan nomor register.
“Segera ajukan permohonan nomor register Peraturan Daerah (Perda) kepada Gubernur melalui biro hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sehingga bisa segera disahkan menjadi Perda,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman di Kuala Pembuang, Selasa 9 November 2021.
Ia mengungkapkan, adapun untuk tiga buah Raperda yang dimaksud yaitu Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Menurutnya, pengajuan nomor register ini dimaksudkan agar nantinya Raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi produk hukum dan diterapkan sebagai acuan sesuai dengan target atau sasaran yang diatur dalam Raperda itu sendiri.
Tentunya yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana nanti sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat agar penerapannya bisa berjalan dengan maksimal dan memperoleh hasil sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Itu bagian dari pengawalan yang harus kita lakukan, sosialisasinya ke masyarakat harus betul-betul kita lakukan. Agar supaya masyarakat atau pihak-pihak yang menjadi target dalam produk hukum tersebut tahu,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post