PALANGKA RAYA – Pejabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi Reforma Agraria untuk Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa 9 November 2021.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, saat membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Wahyu menyebutkan rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
“Bapak Ibu sekalian rapat koordinasi kita pada hari ini dilatar belakangi oleh reforma agraria sebagaimana telah ditekankan berkali-kali oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Yang terakhir ini adalah pada rapat terbatas evaluasi Proyek Strategis Nasional di tanggal 29 Mei 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu Utomo menyampaikan perlu adanya komitmen bersama dan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Kementerian Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mempercepat reforma agraria. “Hal dimaksudkan untuk mempercepat legalisasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan,” ungkap Wahyu.
Senada, Pj. Sekda Nuryakin berharap dengan adanya reforma agraria ini bisa menjadi solusi terkait masalah kepemilikan lahan, sehingga tanah yang dimiliki dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita dengan adanya reforma agraria ini bisa mengurangi ketimpangan sosial dan kepemilikan lahan yang berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”, kata Penjabat Sekretaris Daerah. Pada kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Nuryakin mengatakan bahwa reforma agraria sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Jadi kita sangat berharap bahwa tujuan reforma agraria ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, maka akan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 melalui percepatan sertifikasi hak atas tanah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post