PALANGKA RAYA – Pencabutan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan penjualan dan pembelian BBM bersubsidi menjadi perhatian publik. DPRD Kota Palangka Raya meminta adanya penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai proses penerbitan surat edaran tersebut.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengatakan klarifikasi penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas. Menurutnya, hal itu juga untuk mencegah munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami meminta instansi terkait, baik Dinas Perdagangan maupun Pertamina, memberikan penjelasan secara terbuka apakah surat edaran itu diterbitkan memang sepengetahuan wali kota atau melalui mekanisme administratif lainnya, misalnya melalui Plt ataupun Sekda,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.
Politisi PAN itu menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang sempat diterapkan justru menimbulkan dampak di lapangan. Antrean panjang di sejumlah SPBU dan kepanikan masyarakat disebut menjadi perhatian utama.
“Kalau kebijakan tersebut ternyata menimbulkan antrean panjang dan memicu panic buying, maka aturan yang dinilai tidak efektif itu perlu dievaluasi, bahkan dicabut atau direvisi agar situasi kembali kondusif,” katanya.
Selain meminta evaluasi kebijakan, Syaufwan juga mendorong pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat. Pertamina bersama aparat penegak hukum diminta turun langsung memantau distribusi di lapangan.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina memastikan tidak ada penimbunan BBM dan kuota yang tersedia benar-benar disalurkan secara merata kepada masyarakat yang berhak,” ucapnya.
Dia berharap persoalan distribusi BBM subsidi dapat segera diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi. Menurutnya, kebutuhan masyarakat harus tetap terpenuhi tanpa menimbulkan keresahan.
“Intinya masyarakat jangan sampai dirugikan. Distribusi BBM harus berjalan lancar, tepat sasaran, dan kondisi di lapangan tetap terkendali,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post