• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perkuat Penindakan Digital Lewat ETLE Handheld, Pelanggar Terima Barcode di Lokasi

Perkuat Penindakan Digital Lewat ETLE Handheld, Pelanggar Terima Barcode di Lokasi

Kamis, 7 Mei 2026
in Kalimantan Tengah
A A
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Yusep Dwi Prastiya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Yusep Dwi Prastiya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Tren pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih transparan dan berbasis teknologi mendorong kepolisian beralih ke sistem tilang digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld. 

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Yusep Dwi Prastiya, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas Polri untuk membekukan sementara tilang manual. “Sesuai perintah Kakorlantas, tilang manual dibekukan, tapi bukan dicabut. Blangko tilang masih ada, hanya digunakan secara selektif,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.

Baca juga berita lainnya

Jurnalis dan Mahasiswa Diajak Perkuat Ketahanan Sosial Lewat Edukasi Anti Radikalisme

Hanya Tujuh Operator AJDP Berizin di Kalteng, Travel Ilegal Masih Menjamur

BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana

Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah

Ia menjelaskan, ETLE handheld merupakan pengembangan dari sistem ETLE mobile yang kini telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI). Perangkat ini berbentuk seperti ponsel khusus yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

“Kalau dipasang di tripod di pinggir jalan, alat ini bisa merekam dan langsung menganalisis pelanggaran, seperti tidak pakai helm, bonceng tiga, atau tidak ada spion,” jelasnya. Selain itu, perangkat tersebut juga dilengkapi printer mini yang memungkinkan petugas mencetak bukti pelanggaran langsung di lokasi.

Data kendaraan dan jenis pelanggaran akan otomatis teridentifikasi, kemudian diberikan kepada pelanggar dalam bentuk barcode. “Pelanggar nanti menerima barcode, lalu diberi waktu maksimal 14 hari untuk konfirmasi dan pembayaran denda melalui virtual account,” katanya.

Jika dalam batas waktu tersebut denda tidak diselesaikan, sistem akan memblokir kendaraan dari layanan pembayaran pajak tahunan hingga kewajiban tilang dipenuhi. “Kalau tidak dibayar, kendaraan akan terblokir. Saat mau bayar pajak, harus diselesaikan dulu denda tilangnya,” tegasnya.

Untuk implementasi di Kalimantan Tengah, Yusep menyebutkan bahwa ETLE handheld generasi terbaru mulai disiapkan dengan total 10 unit yang akan didistribusikan ke sejumlah polres prioritas. “Rencananya bulan Mei ini sudah mulai berjalan, sambil menunggu penambahan unit,” ujarnya.

Ia menambahkan, ETLE statis yang terpasang di persimpangan jalan tetap beroperasi selama 24 jam, sementara ETLE handheld digunakan langsung oleh petugas di lapangan saat patroli. “Petugas bisa mengambil gambar dari depan atau belakang tanpa harus menghentikan kendaraan. Tapi kalau perlu penindakan langsung, tetap bisa dihentikan,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan sistem ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. “Tujuannya agar pelanggaran tidak berulang, menekan angka kecelakaan, dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Hap Baperdu Dukung Pemkot Antisipasi Karhutla

Next Post

ASN Diingatkan Waspada, Layanan Kepegawaian Dipastikan Tanpa Pungutan

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Jurnalis dan Mahasiswa Diajak Perkuat Ketahanan Sosial Lewat Edukasi Anti Radikalisme

Sabtu, 27 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Hanya Tujuh Operator AJDP Berizin di Kalteng, Travel Ilegal Masih Menjamur

Jumat, 26 Juni 2026
BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana
Kalimantan Tengah

BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana

Rabu, 17 Juni 2026
Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah
Kalimantan Tengah

Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah

Senin, 15 Juni 2026
Kembali Bertugas di Kalteng, Hensah Fokus Benahi Penanganan Napi Narkoba dan Keamanan Lapas
Kalimantan Tengah

Kembali Bertugas di Kalteng, Hensah Fokus Benahi Penanganan Napi Narkoba dan Keamanan Lapas

Jumat, 12 Juni 2026
Belasan SPPG di Kalteng Masih Disuspensi, Elisa Tegaskan Bukan Penutupan Permanen
Kalimantan Tengah

Belasan SPPG di Kalteng Masih Disuspensi, Elisa Tegaskan Bukan Penutupan Permanen

Jumat, 12 Juni 2026
Load More
Next Post

ASN Diingatkan Waspada, Layanan Kepegawaian Dipastikan Tanpa Pungutan

Stok Aman, Penyaluran Bantuan KHBS di Kotim Tinggal Tunggu Peluncuran

Kodim 1015/Sampit Uji Kesiapan Personel Melalui Aplikasi Teritorial Karhutla

Agustiar Sabran Resmi Kukuhkan Anggota Baru KPID Kalteng

Distribusi Bantuan KHBS ke Pelosok Tetap Jalan Meski Ongkos Angkut Melonjak

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Harga Telur Terus Turun, Pemkab Kotim Sidak Distributor untuk Jaga Stabilitas Pasokan dan Lindungi Peternak

Senin, 29 Juni 2026

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026

Lahan Calon Perumahan Puri Kencana Indah Residence Terbakar, BPBD Kotim Duga Ada Unsur Kesengajaan

Jumat, 26 Juni 2026

PAD Kotim Rp377,7 Miliar, Masih Jauh dari Target Rp488,8 Miliar

Senin, 22 Juni 2026

Dari Tilawah hingga Karya Tulis, Kafilah MTQ Korpri Kotim Siap Berjuang di Murung Raya

Senin, 22 Juni 2026

Pupuk Subsidi dari Lempuyang Gagal Masuk Sampit Setelah Dicegat Polisi

Kamis, 18 Juni 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12234 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5951 shares
    Share 2380 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3804 shares
    Share 1522 Tweet 951
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK