PALANGKA RAYA – Tren pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih transparan dan berbasis teknologi mendorong kepolisian beralih ke sistem tilang digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Yusep Dwi Prastiya, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas Polri untuk membekukan sementara tilang manual. “Sesuai perintah Kakorlantas, tilang manual dibekukan, tapi bukan dicabut. Blangko tilang masih ada, hanya digunakan secara selektif,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.
