PALANGKA RAYA – Tren pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih transparan dan berbasis teknologi mendorong kepolisian beralih ke sistem tilang digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Yusep Dwi Prastiya, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas Polri untuk membekukan sementara tilang manual. “Sesuai perintah Kakorlantas, tilang manual dibekukan, tapi bukan dicabut. Blangko tilang masih ada, hanya digunakan secara selektif,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ETLE handheld merupakan pengembangan dari sistem ETLE mobile yang kini telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI). Perangkat ini berbentuk seperti ponsel khusus yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
“Kalau dipasang di tripod di pinggir jalan, alat ini bisa merekam dan langsung menganalisis pelanggaran, seperti tidak pakai helm, bonceng tiga, atau tidak ada spion,” jelasnya. Selain itu, perangkat tersebut juga dilengkapi printer mini yang memungkinkan petugas mencetak bukti pelanggaran langsung di lokasi.
Data kendaraan dan jenis pelanggaran akan otomatis teridentifikasi, kemudian diberikan kepada pelanggar dalam bentuk barcode. “Pelanggar nanti menerima barcode, lalu diberi waktu maksimal 14 hari untuk konfirmasi dan pembayaran denda melalui virtual account,” katanya.
Jika dalam batas waktu tersebut denda tidak diselesaikan, sistem akan memblokir kendaraan dari layanan pembayaran pajak tahunan hingga kewajiban tilang dipenuhi. “Kalau tidak dibayar, kendaraan akan terblokir. Saat mau bayar pajak, harus diselesaikan dulu denda tilangnya,” tegasnya.
Untuk implementasi di Kalimantan Tengah, Yusep menyebutkan bahwa ETLE handheld generasi terbaru mulai disiapkan dengan total 10 unit yang akan didistribusikan ke sejumlah polres prioritas. “Rencananya bulan Mei ini sudah mulai berjalan, sambil menunggu penambahan unit,” ujarnya.
Ia menambahkan, ETLE statis yang terpasang di persimpangan jalan tetap beroperasi selama 24 jam, sementara ETLE handheld digunakan langsung oleh petugas di lapangan saat patroli. “Petugas bisa mengambil gambar dari depan atau belakang tanpa harus menghentikan kendaraan. Tapi kalau perlu penindakan langsung, tetap bisa dihentikan,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan sistem ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. “Tujuannya agar pelanggaran tidak berulang, menekan angka kecelakaan, dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post