SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kepegawaian.
Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya surat keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga tidak sah dan beredar di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menegaskan pihaknya langsung bergerak melakukan penelusuran setelah informasi tersebut diterima.
“Kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk kepada yang bersangkutan. Kami juga melakukan klarifikasi ke pihak-pihak lain yang mengetahui,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.
Dari hasil klarifikasi awal, BKPSDM memperoleh informasi bahwa dokumen itu didapat dari seseorang yang bukan berasal dari kalangan ASN.
“Untuk sementara kami dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan SK tersebut dari seseorang yang bukan dari kalangan ASN,” ucapnya.
Ia memastikan dokumen tersebut tidak pernah diproses melalui mekanisme resmi BKPSDM Kotim dan tidak tercatat dalam administrasi kepegawaian daerah.
“SK dimaksud bukan diproses melalui BKPSDM dan tidak tercatat dalam administrasi kami,” tegasnya.
Kamaruddin juga mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kepegawaian di BKPSDM tidak dipungut biaya. ASN diminta tidak mudah percaya kepada pihak tertentu yang menjanjikan bantuan pengurusan mutasi ataupun layanan lain dengan meminta imbalan.
“Jangan percaya pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu, silakan ajukan sendiri ke BKPSDM, baik melalui layanan offline FO BKPSDM maupun e-layanan di Simpeg BKPSDM,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar sebuah SK mutasi PNS yang mencantumkan nama berinisial AK. Dalam surat tersebut, AK disebut dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1 terhitung mulai 1 Mei 2026. Namun BKPSDM memastikan dokumen itu tidak pernah diterbitkan secara resmi.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post