PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mencatat sejumlah capaian selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, baik dalam pembentukan regulasi maupun penetapan keputusan dewan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menyampaikan bahwa pada periode tersebut pihaknya telah menghasilkan satu peraturan daerah serta lima keputusan DPRD.
“Pada masa persidangan II ini, kami telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.
Selain itu, DPRD juga menetapkan sejumlah keputusan strategis, di antaranya pembentukan panitia khusus pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, perubahan susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK.
Keputusan lainnya mencakup persetujuan penetapan Raperda Penanggulangan Kemiskinan menjadi perda, serta pembentukan panitia khusus untuk pembahasan Raperda tentang pengurangan risiko bencana.
Tak hanya itu, DPRD Kota Palangka Raya juga melakukan pembahasan terhadap delapan rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam program pembentukan perda tahun 2025 maupun di luar program tersebut.
Nenie menekankan pentingnya peningkatan sinergi antaranggota dewan dalam menghadapi masa persidangan berikutnya, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagai representasi masyarakat. “Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat terus meningkatkan sinergi dan menjalankan tugas sesuai fungsi yang telah disepakati bersama,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya atas kerja sama yang telah terjalin selama masa persidangan II. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota beserta jajaran atas sinergi yang baik. Semoga ke depan dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah,” tutupnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post