SAMPIT – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Yephi Hartady Periyanto menanggapi dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sebanyak 8 ton yang kini tengah ditangani aparat kepolisian. Ia menjelaskan, secara sistem penyaluran pupuk subsidi sebenarnya telah mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto, Sabtu 11 April 2026. Menurutnya, distribusi pupuk bersubsidi sejak dari jalur resmi hingga sampai kepada kelompok tani telah diatur melalui mekanisme yang jelas.
Namun dugaan penyimpangan justru terjadi setelah pupuk tersebut keluar dari sistem distribusi resmi. “Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” tegasnya. Yephi juga menyinggung persoalan pengawasan di kawasan pertanian, khususnya di wilayah Kecamatan Teluk Sampit.
Ia menilai luasnya wilayah pertanian tidak sebanding dengan jumlah petugas penyuluh yang bertugas di lapangan. “Permasalahan di wilayah pertanian Kecamatan Teluk Sampit sudah pernah saya secara pribadi kritisi ke pihak BRMP selaku yang membawahi PPL saat ini. Luasan kawasan yang ditangani tidak berimbang dengan jumlah petugas yang bertugas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini kewenangan penugasan penyuluh pertanian lapangan (PPL) berada di bawah Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP), sehingga dinas hanya dapat memberikan masukan terkait pengelolaan dan penanganan kawasan pertanian. “Sayangnya, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya bisa memberikan masukan terkait tata kelola penugasan dan penanganan lapangan di kawasan pertanian padi. Kewenangan penugasan PPL saat ini ada di BRMP,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan pupuk subsidi mencuat setelah Ketua Kelompok Tani (Poktan) Suka Maju 3 berinisial Sa diduga mengalihkan sekitar 8 ton pupuk yang seharusnya menjadi hak petani di Desa Kuin Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Informasi yang dihimpun pada Rabu 8 April 2026, aparat kepolisian dari Polsek Jaya Karya telah mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut pupuk subsidi tersebut. Kendaraan bersama barang bukti pupuk kini berada di kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan.
“Satu kendaraan sudah diamankan di polsek beserta 8 ton pupuk. Informasinya pupuk ini mau dikirim ke daerah Parenggean,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan petani, karena pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani setempat diduga hendak dialihkan ke wilayah lain. Dari penelusuran sementara, Sa disebut beralasan memiliki utang pupuk kepada pihak lain sehingga berupaya menutupinya menggunakan stok pupuk subsidi milik kelompok tani.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post