PALANGKA RAYA – Menyusul ramainya pemberitaan terkait dugaan penguasaan ratusan hektare lahan di Kelurahan Kelampangan yang menyeret nama mantan lurah setempat kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, anggota DPRD Kota Palangka Raya meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan.
Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir S. Tarigan, menegaskan pentingnya klarifikasi dan pengecekan data di lapangan sebelum membuat penilaian. “Kita perlu mengecek kebenarannya terlebih dahulu. Harus diketahui dulu asal-usul tanah itu dari mana. Semua pasti ada arsipnya, jadi perlu dicek ulang agar jelas siapa pemilik sebenarnya,” ujarnya saat di DPRD kota Palangka Raya, Sabtu 23 Agustus 2025.
Hatir mengaku tidak dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut. Ia mendorong agar pemerintah kelurahan maupun kecamatan segera membuka data terkait kepemilikan lahan tersebut. “Saya tidak bisa memastikan apakah lahan itu benar atas nama yang bersangkutan seluruhnya atau tidak. Kita perlu melihat data riil di lapangan. Pemerintah kelurahan atau kecamatan pasti memiliki datanya. Jika sudah jelas siapa pemiliknya, baru bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Politisi ini juga menekankan perlunya pendekatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat apabila terbukti terdapat lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat. “Kalau ternyata itu milik masyarakat, sebaiknya dimediasi. Artinya, lahan yang ada ini seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, misalnya untuk berkebun atau usaha lainnya. Jika asal-usulnya sudah jelas, kembalikanlah kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Hadi Suwandoyo selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan yang beredar telah menyampaikan klarifikasi atas hak jawabnya terkait tuduhan yang beredar di media sosial. DPRD Kota Palangka Raya mendorong penyelesaian yang transparan serta sesuai aturan hukum.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post