PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga berasal dari Dapil III (Kobar, Lamandau, Sukamara), Okki Maulana Razak, menyatakan pemahaman dan simpatinya terhadap aksi masyarakat Desa Tempayung yang mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terkait persoalan lahan yang tak kunjung selesai.
“Sebenarnya kita mengerti keresahan masyarakat di sana. Landasan pikir mereka mengibarkan bendera setengah tiang bisa kita pahami, dan saya pribadi merasa simpatik. Ada rasa simpatik karena memang permasalahan lahan di sana belum terselesaikan,” ujarnya, Sabtu 23 Agustus 2025. Meski demikian, Okki meminta masyarakat tetap tenang karena penyelesaian masalah tersebut masih dalam proses.
Dia menegaskan, baik pihak eksekutif maupun legislatif sama-sama berupaya mencari solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, namun tetap menjaga iklim investasi di Kalimantan Tengah. “Percayalah, ini masih dalam proses. Masyarakat tetap diutamakan, namun juga harus menjaga agar iklim investasi di Kalimantan Tengah tidak dirugikan. Kita sedang berusaha mencari jalan tengahnya,” kata Okki.
Terkait langkah konkret DPRD, Okky mengungkapkan bahwa DPRD Kalteng sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Saat ini, proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tengah berjalan sebagai payung hukum penyelesaian sengketa lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Karena Perdanya masih disusun, saya belum bisa bicara banyak. Bisa saja nanti ada perubahan. Apalagi sebenarnya Perda ini sudah mulai disusun sejak periode yang lalu. Hanya saja karena belum selesai, maka dengan perkembangan zaman dan situasi sekarang, perlu dilakukan pembaruan dan kajian ulang di periode saat ini,” jelasnya. Raperda yang dimaksud belum memiliki nama resmi, namun rancangan tersebut akan melibatkan akademisi sebagai bagian dari proses penyusunan.
“Pada periode lalu kita bekerja sama dengan UNLAM, namu saat ini kita bekerja sama dengan UPR karena lebih relevan dengan permasalahan yang ada di Kalteng,” ujarnya. Okki berharap Raperda penyelesaian sengketa lahan ini dapat segera dirampungkan dan diterima masyarakat. “Harapan kami, Raperda ini bisa segera diterima masyarakat dalam waktu dekat,” tandasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post