PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi mengesahkan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Jumat 8 Agustus 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang DPRD ini mengangkat agenda penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD, melibatkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi, laporan badan anggaran, serta pembacaan dan penandatanganan keputusan DPRD.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa proses pembahasan sudah berjalan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku. “Semua tahapan sudah kami lalui dengan seksama. Prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya seusai rapat.
Rancangan APBD yang telah disahkan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi. Setelah menerima hasil evaluasi, DPRD akan menggelar rapat paripurna lanjutan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Subandi mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami berharap target PAD yang telah disepakati bersama dapat tercapai secara maksimal pada akhir Desember 2025, sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Pengesahan APBD perubahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya sepanjang sisa tahun anggaran 2025.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post