PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota tahun 2024.
Pembentukan pansus diumumkan dalam Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Palangka Raya, Kamis 10 Juli 2025. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pembentukan pansus merupakan perwujudan fungsi pengawasan DPRD, yang salah satunya bertugas memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
“DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Kehadiran pansus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut,” ujarnya. Subandi menjelaskan, pansus akan bekerja dengan menelaah setiap temuan BPK, kemudian meminta klarifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rekomendasi yang dihasilkan pansus diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan Pemkot Palangka Raya ke depan. “Temuan-temuan BPK tidak boleh diabaikan. Kami akan memastikan pemerintah kota benar-benar mengambil langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga akan memanggil OPD yang bersangkutan untuk memastikan adanya rencana tindak lanjut yang jelas. Pansus dijadwalkan mulai bekerja dalam waktu dekat. Hasil kerjanya nanti akan menjadi bahan evaluasi bersama DPRD dan Pemkot Palangka Raya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post