PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, pada Jumat 20 Mei 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian jawaban/penjelasan Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri oleh seluruh unsur legislatif dan eksekutif. Jawaban Wali Kota dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini. “Jawaban ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Ke-4 yang lalu, sekaligus menjawab tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD terhadap dua Raperda yang diajukan,” ujar Ahmad Zaini.
Zaini menegaskan bahwa proses perencanaan pembangunan yang tercantum dalam RPJMD 2025–2029 telah melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, dan pemuda. Partisipasi tersebut dilakukan melalui forum resmi seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan, mulai dari kelurahan hingga kota.
“Seluruh permasalahan telah diakomodasi dan diintegrasikan dalam dokumen akhir RPJMD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas yang dirancang untuk menjawab tantangan nyata pembangunan daerah,” jelasnya. Dia menambahkan, komitmen pemerintah kota tercermin dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang merata dan terjangkau, hingga penguatan sektor ekonomi lokal guna meningkatkan kemandirian dan pendapatan masyarakat.
Pemerintah juga menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan, kesehatan, keterampilan kerja, dan perlindungan sosial secara terintegrasi, sesuai dengan ketentuan regulasi nasional, termasuk RPJMN dan peraturan perundang-undangan lainnya. “RPJMD yang tidak mencerminkan visi dan misi kepala daerah akan berdampak langsung terhadap kualitas dan integritas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP),” kata Zaini.
Terkait program super prioritas pembangunan, Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan tiga fokus utama: penyelesaian drainase secara maksimal pada tahun 2026, pembangunan pasar modern berbasis sistem digital, serta penataan kawasan bantaran Sungai Kahayan dan sekitarnya. Zaini juga menyoroti pentingnya peran Posyandu sebagai ujung tombak layanan kesehatan dasar di masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir lebih maksimal dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung, khususnya dalam upaya menekan angka stunting. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Zaini menjelaskan bahwa saat ini Pemko sedang melakukan pendataan dan sosialisasi standar kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada para pengembang.
Hal ini bertujuan agar penyerahan PSU oleh pengembang dapat berjalan optimal dan menjadi tambahan aset kota yang bermanfaat untuk fasilitas umum. “Raperda ini juga mencerminkan komitmen pemerataan pembangunan yang tidak hanya difokuskan di wilayah perkotaan, tetapi juga daerah-daerah yang sebelumnya kurang mendapat perhatian,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa rancangan peraturan ini disusun dengan prinsip keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan. Pembahasannya pun telah dilakukan bersama perangkat daerah teknis agar selaras dengan peraturan terkait.
“Akhirnya, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas sumbangan pemikiran dan masukan berharga yang telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi. Masukan ini penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Palangka Raya,” tutup Zaini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menutup rapat dengan menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui jawaban dari Wali Kota terhadap kedua Raperda tersebut. “Dengan catatan, apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut, maka akan dilaksanakan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus),” tutup Subandi.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post