• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » RPJMD Jadi Panduan Strategis Wujudkan Visi Misi Kepala Daerah

RPJMD Jadi Panduan Strategis Wujudkan Visi Misi Kepala Daerah

Jumat, 20 Juni 2025
in Palangka Raya
A A
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, menegaskan pentingnya keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen fundamental yang menjadi arah pembangunan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Zaini usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni RPJMD 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga berita lainnya

Mahasiswa UPR Dapat Pembekalan Hukum Asuransi dan Pengangkutan dari Columbanus Priaardanto

Tak Ada Orasi, May Day di Kalteng Dirayakan Penuh Hiburan

Ribuan Umat Hindu Padati Dharma Santi Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu di Palangka Raya

Lurah Panarung Salurkan Bantuan Pangan Presiden untuk 981 Keluarga

“Jadi, saran dan masukan dari fraksi-fraksi melalui pemandangan umum sudah kami jawab, dan semua itu akan kami tindak lanjuti,” ujar Ahmad Zaini. Zaini menambahkan, sesuai dengan mekanisme pembahasan, selanjutnya DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman terhadap substansi raperda, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Harapan kita, seperti yang disampaikan Pak Ketua DPRD, setelah dibentuk pansus, barulah raperda ini bisa ditetapkan. Apalagi RPJMD ini sangat penting bagi kepala daerah baru. Sesuai aturan, paling lambat enam bulan sejak dilantik, RPJMD harus sudah ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Zaini, RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan dijadikan dasar bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program dan kegiatan kerja. Setelah RPJMD ditetapkan, masing-masing OPD akan menyusun Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

“Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah. Dari situlah program dan kegiatan disusun. Dan semuanya harus selaras dengan RPJMD provinsi dan RPJMN nasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyusunan RPJMD daerah juga harus mengacu pada dokumen-dokumen perencanaan di tingkat yang lebih tinggi, mulai dari RPJMD Provinsi hingga RPJMN Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, koordinasi dan keselarasan menjadi kunci agar rencana pembangunan daerah berjalan efektif dan terintegrasi.

“Kemarin provinsi sudah melaksanakan Musrenbang RPJMD. Setelah itu, baru giliran kabupaten/kota mengikuti. Urutannya memang seperti itu. Provinsi pun sebagian besar RPJMD-nya mengakomodir kepentingan kabupaten dan kota,” ujarnya.

Zaini juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD adalah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang baru dilantik wajib menyusun dan mengesahkan RPJMD dalam waktu paling lama enam bulan sejak pelantikan.

“Sebelum kepala daerah terpilih dilantik, perencanaan pembangunan daerah masih menggunakan RPJMD teknokratik, yang disusun berdasarkan pendekatan normatif dan peraturan perundang-undangan. Tapi setelah kepala daerah dilantik, wajib disusun RPJMD yang menyesuaikan dengan visi-misinya,” terang Zaini.

Mengakhiri keterangannya, Zaini menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan pedoman utama dalam menggerakkan pembangunan daerah yang terencana, terarah, dan tepat sasaran.

Raperda Perumahan dan Pemukiman Jamin Hunian Layak dan Teratur

Sementara itu, Achmad Zaini, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, layak, dan tertata bagi seluruh masyarakat.

Zaini menyampaikan hal tersebut menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah dijawab secara resmi oleh pihak eksekutif dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kota Palangka Raya. “Jadi, saran dan masukan dari fraksi-fraksi melalui pemandangan umumnya sudah kami jawab, dan semua itu akan kami tindak lanjuti,” ujar Achmad Zaini.

Ia menjelaskan bahwa Raperda ini akan memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari standar kualitas hunian, perlindungan hak-hak warga atas rumah layak, hingga pengaturan tata ruang yang lebih komprehensif. “Raperda ini bagian dari keinginan pemerintah kota agar masyarakat Palangka Raya mendapatkan kenyamanan dalam hal perumahan dan pemukiman,” tambahnya.

Menurut Zaini, salah satu hal krusial yang akan diatur dalam peraturan ini adalah zonasi wilayah perumahan. Ia mencontohkan perlunya konektivitas infrastruktur antar kawasan, khususnya sistem drainase, agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.

“Kita tidak ingin lagi ada perumahan yang tidak terkoneksi dengan sistem drainase. Seperti yang disampaikan oleh Dewan, hal seperti ini menimbulkan banyak masalah di lapangan. Maka ke depan, semua pengembang harus memastikan konektivitas drainase melalui site plan-nya,” tegasnya.

Selain itu, aspek kebutuhan dasar seperti penerangan jalan umum (PJU) dan air bersih juga menjadi perhatian utama dalam raperda ini. Pemerintah Kota mendorong agar setiap pengembang dapat menyediakan akses air minum yang layak, seperti air bersih dari PDAM.

Zaini juga menekankan pentingnya prinsip keadilan sosial dalam pengembangan kawasan perumahan. Menurutnya, pengembang tidak boleh hanya membangun perumahan mewah, tetapi juga harus menyediakan hunian subsidi yang terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Harus ada keseimbangan. Jangan hanya membangun perumahan mewah. Masyarakat kecil juga harus mendapatkan akses terhadap hunian yang layak melalui program subsidi,” ujarnya. Dengan raperda ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat menciptakan sistem perumahan dan pemukiman yang terintegrasi, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gubernur Kalteng Buka Rakerwil dan LDK BKPRMI, Terima Penghargaan Tokoh Keberagaman

Next Post

Bungkamnya Negara Dunia, Matinya Rasa Kemanusiaan atas Palestina

Berita Terkait

Palangka Raya

Mahasiswa UPR Dapat Pembekalan Hukum Asuransi dan Pengangkutan dari Columbanus Priaardanto

Rabu, 6 Mei 2026
Palangka Raya

Tak Ada Orasi, May Day di Kalteng Dirayakan Penuh Hiburan

Kamis, 30 April 2026
Palangka Raya

Ribuan Umat Hindu Padati Dharma Santi Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu di Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
Palangka Raya

Lurah Panarung Salurkan Bantuan Pangan Presiden untuk 981 Keluarga

Sabtu, 18 April 2026
Palangka Raya

Enam Perwira Grup 4 Kopassus Naik Pangkat, Pemuda Pancasila Palangka Raya Tegaskan Satu Komando

Jumat, 17 April 2026
Palangka Raya

SPPG Tak Penuhi Standar, Pemko Siapkan Solusi Pendamping Perbaikan IPAL

Kamis, 9 April 2026
Load More
Next Post

Bungkamnya Negara Dunia, Matinya Rasa Kemanusiaan atas Palestina

Barak Militer untuk Remaja Bermasalah, Solusikah?

Bupati Kotim Himbau Ibu Hamil dan Orang Tua Balita Aktif ke Posyandu

Bupati Halikinnor Bakal Kumpulkan Pengusaha, Tekankan Komitmen Tangani Stunting

Wabup Irawati Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Basirih Hulu

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK