PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, menegaskan pentingnya keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen fundamental yang menjadi arah pembangunan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Zaini usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni RPJMD 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Jadi, saran dan masukan dari fraksi-fraksi melalui pemandangan umum sudah kami jawab, dan semua itu akan kami tindak lanjuti,” ujar Ahmad Zaini. Zaini menambahkan, sesuai dengan mekanisme pembahasan, selanjutnya DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman terhadap substansi raperda, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Harapan kita, seperti yang disampaikan Pak Ketua DPRD, setelah dibentuk pansus, barulah raperda ini bisa ditetapkan. Apalagi RPJMD ini sangat penting bagi kepala daerah baru. Sesuai aturan, paling lambat enam bulan sejak dilantik, RPJMD harus sudah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Zaini, RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan dijadikan dasar bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program dan kegiatan kerja. Setelah RPJMD ditetapkan, masing-masing OPD akan menyusun Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
“Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah. Dari situlah program dan kegiatan disusun. Dan semuanya harus selaras dengan RPJMD provinsi dan RPJMN nasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD daerah juga harus mengacu pada dokumen-dokumen perencanaan di tingkat yang lebih tinggi, mulai dari RPJMD Provinsi hingga RPJMN Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, koordinasi dan keselarasan menjadi kunci agar rencana pembangunan daerah berjalan efektif dan terintegrasi.
“Kemarin provinsi sudah melaksanakan Musrenbang RPJMD. Setelah itu, baru giliran kabupaten/kota mengikuti. Urutannya memang seperti itu. Provinsi pun sebagian besar RPJMD-nya mengakomodir kepentingan kabupaten dan kota,” ujarnya.
Zaini juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD adalah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang baru dilantik wajib menyusun dan mengesahkan RPJMD dalam waktu paling lama enam bulan sejak pelantikan.
“Sebelum kepala daerah terpilih dilantik, perencanaan pembangunan daerah masih menggunakan RPJMD teknokratik, yang disusun berdasarkan pendekatan normatif dan peraturan perundang-undangan. Tapi setelah kepala daerah dilantik, wajib disusun RPJMD yang menyesuaikan dengan visi-misinya,” terang Zaini.
Mengakhiri keterangannya, Zaini menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan pedoman utama dalam menggerakkan pembangunan daerah yang terencana, terarah, dan tepat sasaran.
Raperda Perumahan dan Pemukiman Jamin Hunian Layak dan Teratur
Sementara itu, Achmad Zaini, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, layak, dan tertata bagi seluruh masyarakat.
Zaini menyampaikan hal tersebut menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah dijawab secara resmi oleh pihak eksekutif dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kota Palangka Raya. “Jadi, saran dan masukan dari fraksi-fraksi melalui pemandangan umumnya sudah kami jawab, dan semua itu akan kami tindak lanjuti,” ujar Achmad Zaini.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini akan memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari standar kualitas hunian, perlindungan hak-hak warga atas rumah layak, hingga pengaturan tata ruang yang lebih komprehensif. “Raperda ini bagian dari keinginan pemerintah kota agar masyarakat Palangka Raya mendapatkan kenyamanan dalam hal perumahan dan pemukiman,” tambahnya.
Menurut Zaini, salah satu hal krusial yang akan diatur dalam peraturan ini adalah zonasi wilayah perumahan. Ia mencontohkan perlunya konektivitas infrastruktur antar kawasan, khususnya sistem drainase, agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.
“Kita tidak ingin lagi ada perumahan yang tidak terkoneksi dengan sistem drainase. Seperti yang disampaikan oleh Dewan, hal seperti ini menimbulkan banyak masalah di lapangan. Maka ke depan, semua pengembang harus memastikan konektivitas drainase melalui site plan-nya,” tegasnya.
Selain itu, aspek kebutuhan dasar seperti penerangan jalan umum (PJU) dan air bersih juga menjadi perhatian utama dalam raperda ini. Pemerintah Kota mendorong agar setiap pengembang dapat menyediakan akses air minum yang layak, seperti air bersih dari PDAM.
Zaini juga menekankan pentingnya prinsip keadilan sosial dalam pengembangan kawasan perumahan. Menurutnya, pengembang tidak boleh hanya membangun perumahan mewah, tetapi juga harus menyediakan hunian subsidi yang terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Harus ada keseimbangan. Jangan hanya membangun perumahan mewah. Masyarakat kecil juga harus mendapatkan akses terhadap hunian yang layak melalui program subsidi,” ujarnya. Dengan raperda ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat menciptakan sistem perumahan dan pemukiman yang terintegrasi, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post